Peringatan Hari Lingkungan Hidup, KLH Beri Penilaian Proper Biru untuk PT CNI

Selasa, 06 Juni 2023 – 15:30 WIB
Tim PT CNI melakukan penghijauan dan menanam pohon keras di area di area tambang. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penilaiai Proper Biru kepada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Status Proper Biru ini sudah didapatkan oleh PT CNI empat kali berturut-turut dari 2018 hingga 2022.

Hasil penilaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK No.SK .386/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri LHK No.SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022.

BACA JUGA: Peringati Hari LH 2023, KLHK Lakukan Uji Emisi Akbar dan Kenalkan Aplikasi Si Umi

Penilaian Proper Biru menitikberatkan pada beberapa aspek, yakni dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 serta pengendalian kerusakan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Makkawaru mengatakan Proper Biru merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Wamen KLHK: Pengolahan Limbah PPLI Dorong Pertumbuhan Ekonomi

"Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat non-B3 serta pemberdayaan masyarakat," kata Andi di Jakarta, Senin (5/6).

Dia menambahkan penilaian juga termasuk pengendalian kerusakan lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

BACA JUGA: KLHK Beberkan 3 Kontribusi Indonesia Wujudkan Rencana PBB untuk Pengelolaan Hutan

Penilaian juga termasuk analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan dan pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL.

"Selain itu ada juga persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta audit lingkungan hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," urainya.

Menurut Andi, penilaian Proper Biru ini menunjukkan perusahaan bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.

"Perusahaan pemegang Proper Biru adalah perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku," pungkas Andi. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler