Peringatan Keras AKP Ning Tyas, Bakal Ditindak Tegas

Selasa, 04 Juli 2023 – 14:10 WIB
Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur AKP Ning Tyas Widyas Mita (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

jpnn.com - PENAJAM - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi Ning Tyas Widyas Mita mengeluarkan peringatan keras.

Bagi pengendara yang tetap melanggar dengan melakukan balapan liar di daerah berjuluk Benuo Taka, bakal ditidak tegas.

BACA JUGA: AKBP Edo Satya Keluarkan Peringatan Keras Untuk Seluruh Bawahan, Simak

"Kami akan menertibkan balap liar dan kendaraan yang pakai knalpot racing/brong serta memberi sanksi pidana atau denda bagi pelaku balap liar tersebut," ujar AKP Ning Tyas di Penajam, Selasa (4/7).

Menurut AKP Ning Tyas, aksi balapan liar bisa menimbulkan risiko sangat fatal.

BACA JUGA: Peringatan Keras AKBP Josua kepada Pelaku Tawuran yang Meresahkan Warga

Selain bisa membahayakan pengguna jalan juga meresahkan masyarakat

Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Penajam Paser Utara akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pelaku balap liar tanpa ada perbedaan.

BACA JUGA: Gegara Hal Ini, Wanita Muda Asal Timor Leste Dideportasi

"Jika pelaku balap liar pelajar orang tua dipanggil untuk melakukan sidang di pengadilan," ucapnya.

Sat Lantas Polres Penajam Paser Utara bakal melaksanakan patroli dan razia menertibkan balapan liar, apabila terjaring kendaraan akan ditahan dan diberikan sanksi dan denda maksimal.

"Banyak anak muda berkumpul menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai aturan dan sudah ada korban dari balapan liar. Jadi, kami akan tindak tegas dengan tilang," katanya.

Balapan liar di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah tidak bisa dibiarkan, karena juga sudah banyak keluhan masyarakat dan membahayakan menyangkut aksi nekat anak-anak muda tersebut.

Kegiatan perbuatan keonaran bakal ditindak tegas untuk keselamatan masyarakat sesuai Populi Suprema Lex Esro atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

AKP Ning Tyas mengatakan penindakan tegas terhadap balapan liar dengan sanksi hukuman karena dengan kecepatan tinggi dan biasanya tidak dilengkapi SIM dan STNK, sehingga dapat dikenakan tilang. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Minta Minum Tak Ditanggapi KDS Bunuh Teman


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler