Peringatan Keras dari AKP Parmohanan untuk Pelaku Usaha Rumah Makan dan Kafe

Selasa, 25 Mei 2021 – 23:34 WIB
Ilustrasi - Sosialisasi penggunaan masker dan protokol kesehatan oleh prajurit TNI di kawasan Desa Cot Darat, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Foto: Antara/HO

jpnn.com, ACEH BARAT - Satugas Tugas Yustisi covid-19 Kabupaten Aceh Barat memastikan akan melakukan penindakan terhadap setiap tempat usaha di daerah itu, yang kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan dengan menyegel lokasi usaha.

“Penyegelan ini dilakukan agar menjadi contoh bagi pemilik usaha di Aceh Barat bahwa penegakan protokol kesehatan covid-19 dilakukan secara serius, dan tidak main-main,” kata Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Selasa.

BACA JUGA: Satgas COVID-19 Sebut 27 Kasus Kematian Bukan karena Vaksin, Apa Penyebabnya?

Penegasan ini disampaikan saat mengundang puluhan perwakilan pelaku usaha rumah makan, kafe, perhotelan, wisata dan jasa yang ada di Kabupaten Aceh Barat, dipusatkan di Kompleks Makodim 0105 Aceh Barat.

Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap mengatakan penindakan pelanggar protokol kesehatan tersebut sesuai Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Aceh Barat.

BACA JUGA: 13 ABK Asal Filipina di Cilacap Positif Covid-19 Varian Baru India, Pak Ganjar Langsung Beri Peringatan Khusus

Dia menegaskan apabila imbauan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tempat usaha tidak dilakukan, maka Satgas Penanganan covid-19 Aceh Barat akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang melanggar aturan dimaksud.

Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Dodi Bima Saputra mengatakan tujuan rapat tersebut sebagai upaya untuk menerapkan protokol kesehatan, di setiap lokasi usaha di Aceh Barat agar mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

BACA JUGA: Pak Ganjar Minta Vaksin Covid-19 untuk Lansia Dimaksimalkan

Selain itu, kata dia, para pelaku usaha juga diwajibkan untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh, sarana tempat cuci tangan, menata tempat duduk agar memiliki jarak, serta para pekerja dan pengunjung wajib memakai masker.

“Yang paling penting, menutup usaha rumah makan dan kafe pada malam hari paling lambat pukul 23.00 WIB,” pungkas Dodi. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler