Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan akan menindak tegas oknum yang berani melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Pesan Pak Menteri tadi ada beberapa poin penting, yang pertama dan paling menonjol tidak boleh, dilarang keras, kebijakan pengeluaran ini ada pungutan, tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan, tidak boleh ada alasan-alasan dipersulit supaya ada pungutan," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Rabu.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Bebaskan 13.430 Narapidana di Suluruh Indonesia
Nugroho mengatakan apabila diketahui ada oknum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang berupaya melakukan pungutan liar tersebut, akan dikenakan sanksi tegas.
"Bagi siapa saja yang terdengar ada laporan, akan ditindak dengan tegas kalau melakukan pungutan dalam program pengeluaran ini," kata dia.
BACA JUGA: Dua Oknum Honorer Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Toilet Kantor Dewan
Selain itu, kata Nugroho, Yasonna juga berpesan agar jajaran Ditjenpas memastikan narapidana dan anak yang bebas memiliki alamat rumah yang jelas, agar bisa dilakukan pembinaan dan pengawasan saat asimilasi
Sebab, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, disebutkan bahwa asimilasi dilaksanakan di rumah.
BACA JUGA: Ogah Diisolasi, Pejabat Karawang Positif COVID-19 Dijemput Paksa dari Rumahnya
"Syukur bisa meninggalkan nomor telepon supaya nanti dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), supaya PK Bapas bisa melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan melalui daring," ujar Nugroho.
Pesan Yasonna lainnya, lanjut Nugroho, yakni meminta petugas lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk memberikan arahan kepada narapidana dan anak yang bebas agar tidak tertular virus corona.
"Bagaimana caranya supaya di dalam lapas, rutan kan sudah sehat, jangan sampai ketika pulang malah terjangkit. Jadi bagaimana warga binaan narapidana sebelum bebas diberi penjelasan bagaimana untuk mencegah jangan sampai terhinggapi virus corona ini," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lapas, rutan, serta LPKA melalui asimilasi dan integrasi, terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran COVID-19, Mal-mal Besar Tutup Selama 14 Hari, Mulai Hari Ini
Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Yasonna menandatangani Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi