jpnn.com, MAKASSAR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengingatkan seluruh jajarannya terkhusus agar tidak memotong gaji dari para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Gaji ASN dengan status PPPK tidak akan disunat, bila menemukan atau mengalami hal itu, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas," ujar Nizar Ali dikutip dari Antara, Senin (10/10).
BACA JUGA: Murad Ismail Minta Guru PPPK Bekerja Keras Mendongkrak Kualitas Pendidikan
Menurut dia, ASN dengan status PPPK setiap tahun akan dievaluasi progres perjanjian kinerjanya. Apabila dinilai tidak memenuhi syarat, maka bisa saja kontraknya diputus dan sebaliknya.
Oleh karena itu, PPPK mulai sejak dinyatakan lolos harus mengikuti setiap proses dan tahapan seperti diklat, melengkapi berkas administrasi serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tupoksi.
BACA JUGA: PGRI Selalu Menyuarakan Guru Honorer Diangkat jadi ASN, Minimal PPPK
"Nilai-nilai ASN Berakhlak merupakan semboyan dan pondasi baru yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," beber dia.
Sekjen Kemenag juga menyerahkan Sertifikat Kelulusan Diklat bagi ASN PPPK Kemenag Sulsel di Makassar.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada 2 Solusi Masalah 1 Juta PPPK, Honorer Kaget, Ternyata Ini Penyebabnya
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni memaparkan bahwa jumlah ASN yang telah mengikuti kegiatan penguatan Moderasi Beragama per 10 September 2022 sebanyak 3.787 orang.
"Alhamdulillah,baru-baru ini kami telah menerima tim Itjen Kementerian Agama dalam memantau pelaksanaan Moderasi Beragama di Sulawesi Selatan dan hasilnya sudah berjalan dengan baik," ujar Khaeroni. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR RI Menyiapkan 2 Solusi Penuntasan 1 Juta PPPK, Honorer Pilih Mana?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan