Peringatan Keras Irjen Rachmad untuk Anggotanya, Jangan Dilanggar, Sanksinya Berat

Selasa, 01 November 2022 – 06:00 WIB
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Foto: Yudi Abdullah/Antara

jpnn.com, BANYUASIN - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Saya ingatkan kepada seluruh personel agar tidak terlibat permainan narkoba, jika terbukti sanksinya cukup berat, yakni dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Irjen Rachmad Wibowo.

BACA JUGA: Pak Berengos Terima Putusan Sanksi Keras dari PDIP dengan Tanggung Jawab

Penegasan tersebut disampaikan jenderal bintang dua itu saat melakukan kunjungan kerja bersama pejabat utama ke Polres Banyuasin, di Pangkalan Balai, Banyuasin, Senin (31/10).

Eks Kapolda Jambi itu menekankan perlu mendapat perhatian semua anggota Polda Sumsel untuk menjauhi narkoba dan gencar melakukan operasi pemberantasan barang terlarang itu.

BACA JUGA: Kiat Puan Aspekraf & Rumah Sandiuno Semarakkan Peringatan Sumpah Pemuda

"Tingkatkan pencegahan dan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah masing-masing, baik Polda Sumsel, Polrestabes maupun Polres dan jajaran hingga pelosok 17 kabupaten dan kota," perintahnya.

Rachmad juga mengingatkan akibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba bisa berakibat fatal bagi perkembangan mental generasi muda penerus bangsa.

Selain menginstruksikan para kepala satuan wilayah untuk mengatasi masalah narkoba di wilayah hukumnya masing-masing, dia juga mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Karena itu, dia meminta Bhabinkamtibmas melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat di wilayah kelurahan atau desa binaannya.

Menurut Rachmat, dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan setiap transaksi narkoba atau penyalahgunaan barang terlarang tersebut dapat terpantau.

"Pelakunya juga bisa diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler