Peringatan Keras Kapolres Cianjur kepada Geng Motor Pembacok Briptu Nouval

Selasa, 18 Agustus 2020 – 01:05 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai menunjukkan barang bukti golok yang digunakan pelaku untuk membacok anggota Sat Sabhara Polres Cianjur. Foto: Guruh/Pojoksatu.id

jpnn.com, CIANJUR - Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai memberikan peringatan keras kepada geng motor yang meresahkan masyarakat. Ia memastikan pihaknya tidak akan segan-segan bertindak tegas.

Hal itu menyusul salah satu anak buahnya, Briptu M Nouval Arief menjadi korban pembacokan anggota geng motor.

BACA JUGA: Motif Mbak HS Tega Bunuh Sang Suami Terungkap, Oh Ternyata

Ironisnya, korban dibacok pelaku saat tengah melaksanakan tugas pengamanan malam HUT ke-75 RI.

Apalagi, korban saat itu juga memakai seragam lengkap kepolisian.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Anggota Geng Motor Pembacok Briptu Nouval, Oh Ternyata

“Berdasarkan informasi, gerombolan ini memang sudah lama dan sering membuat kekacauan,” tutur Rifai di Mapolres Cianjur, Senin (17/8/2020).

Padahal sebelumnya, mereka sudah dibina Polres Cianjur agar tidak berbuat hal-hal melanggar hukum dan kekacuan.

BACA JUGA: Respons MM Soal Videonya yang Beredar di Medsos: Masa Depan Saya Benar-benar Hancur

“Tetapi ternyata malah melakukan pembacokan terhadap anggota kami, apalagi saat bertugas,” geram Rifai.

Apakah polisi akan melakukan tindakan tegas kepada anggota geng motor dengan menerapkan tembak di tempat?

“Kami akan melihat situasi, kalau memang sudah meresahkan dan membuat kekacauan, kami akan represif dan tegas kepada mereka,” ungkap Rifai.

“Apalagi, jika hal-hal yang dilakukan geng motor itu sudah sangat meresahkan dan membahayakan jiwa masyarakat serta petugas,” tegasnya.

Untuk diketahui, pelaku pembacokan terhadap Briptu M Nouval Arief adalah anggota geng motor di Cianjur berinisial LL.

Pelaku juga merupakan residivis dalam dua kasus pembacokan di Cianjur. Terakhir, LL membacok seorang satpam di Kecamatan Karang Tengah.

LL juga diketahui baru menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan sekitar dua pekan lalu.

Atas perbuatannya itu, LL dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.

Juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam.

Diberitakan sebelumnya, anggota Sat Sabhara Polres Cianjur Briptu M Noufal Arief menjadi korban pembacokan anggota geng motor.

Peristiwa itu terjadi saat korban bersama sejumlah anggota polisi lain tengah melaksanakan pengamanan malam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75.

Saat itu, datang gerombolan roda dua yang konvoi dari arah Jalan Dr Muwardi (Bypass) Cianjur sembari menakut-nakuti pengendara lain serta menggedor mobil.

Anggota Polisi yang berjaga tak jauh dari Pos Polisi Bundaran Lampu Gentur itu langsung mendatangi gerombolan tersebut.

Ha itu lantas membuat mereka kocar-kacir melarikan diri. Korban yang melakukan pengejaran, dibacok pelaku pada bagian kepala belakangnya.

BACA JUGA: Pembacok Briptu Nouval Ternyata Residivis, Pernah Membacok Satpam di Karangtengah

Akibat pembacokan tersebut, korban mendapat luka jahitan sekitar 10 sentimeter dan kini masih menjalani perawatan di RSUD Cianjur.(ruh/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler