Peringatan Keras untuk Ferdian Paleka, Nama Masuk DPO, Mobil sudah Disita

Kamis, 07 Mei 2020 – 05:06 WIB
YouTuber Ferdian Paleka. Foto: Instagram

jpnn.com, BANDUNG - Polisi telah menetapkan nama YouTuber Ferdian Paleka masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Ferdian masuk dalam DPO karena kasus pembuatan video prank bagi-bagi sembako sampah ke waria di Kota Bandung.

BACA JUGA: 5 Fakta Tentang Ferdian Paleka, YouTuber yang Bagi Paket Sembako Isi Sampah ke Waria

Tim kepolisian saat ini masih bekerja untuk menangkap Ferdian. Polisi meminta bagi masyarakat atau rekan-rekannya yang bertemu dengan Ferdian untuk menginformasikan ke polisi.

"Kami berharap apabila teman-temannya yang mengetahui keberadaan pelaku segera melaporkan pada kita," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Kutuk Youtuber Sampah Ferdian Paleka

Selain itu, Galih juga meminta agar Ferdian segera menyerahkan diri. Bila tidak, pihaknya tak segan akan melakukan tindakan terhadap Ferdian.

"Kami imbau juga kepada para pelaku untuk menyerahkan diri, apabila tidak kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kami," sambung Galih.
 
Sejauh ini, polisi sudah menyita mobil Toyota Vios yang dikendarai Ferdian dan dua temannya saat nge-prank.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Almira Yudhyono Dirundung Denny Siregar, Bule Asyik Berbikini di Bali, Najwa Lagi

"Kami sudah berhasil mengamankan mobil yang digunakan oleh para pelaku," ucap Galih.

Polisi tak memerinci berkaitan penyitaan mobil tersebut. Namun, dipastikan mobil bercat hitam bernomor polisi D 1030 CW itu milik Ferdian.

Pelacakan pun masih dilakukan penyidik. Ferdian sempat terdeteksi di Merak, Banten, tetapi belum diketahui tujuan dari YouTuber ini.

Polisi pun masih mencari keberadaan Ferdian. "Pencarian masih belum berakhir, kita sedang berupaya untuk mengamankan para tersangkanya," kata Galih. Sementara ini polisi telah menahan Tubagus Fahddinar di Rutan Polrestabes Bandung, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Galih, Tubagus Fahddinar berperan dalam pembuatan video prank tersebut.

"Perannya dia termasuk dalam tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor," pungkas Galih. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler