Peringatan Moeldoko untuk Habib Rizieq soal Tudingan Kriminalisasi Ulama

Kamis, 12 November 2020 – 20:05 WIB
Habib Rizieq. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan pemerintah tidak pernah melakukan kriminalisasi ulama seperti yang disuarakan Habib Rizieq Shihab.

Menurut Moeldoko, kata kriminalisasi yang didengungkan Rizieq sekadar untuk memancing emosi masyatakat semata. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kecurigaan Fadli Zon, 12 Ribu PPPK Murka, Kopda Asyari Kena Sanksi karena Dukung Rizieq

"Sebenarnya tidak ada lah istilah kriminalisasi ulama itu, enggak ada. Kami tidak mengenal istilah itu. Dan kami tidak mau ulama dikriminalisasi. Negara itu melindungi segenap bangsa," kata Moeldoko di Kantor KSP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/11). 

Oleh karena itu, eks Panglima TNI itu menanyakan kepada Rizieq siapa pihak-pihak yang dimaksudnya sebagai pelaku diskriminasi. Termasuk menjelaskan mengenai bukti terkait orang-orang yang dianggap Rizieq telah dikriminalisasi. 

BACA JUGA: Akhiri Konflik, Jokowi Bisa Utus Mahfud MD untuk Merangkul Habib Rizieq dan Berkompromi

"Jangan terus bahasanya kriminalisasi ulama. Enggak. Kadang-kadang untuk membangun sebuah emosi, istilah-istilah itu dikedepankan. Jadi saya ingin katakan pada masyarakat Indonesia bahwa negara melindungi segenap bangsa dan warga negaranya," kata dia. 

Moeldoko mengingatkan, pemerintah juga berkewajiban untuk menegakkan hukum kepada warga negara yang melakukan tindak kriminal. Sebab, apabila dibiarkan, maka negara ini akan kacau balau. 

BACA JUGA: Reaksi Fadli Zon Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Tajam!

"Nah, siapa yang kena law enforcement itu? Ya, mereka-mereka yang salah. Jadi terus jangan di balik, negara atau pemerintah mengkriminalisasi ulama. Enggak tidak ada itu. Yang dikriminalkan adalah mereka-mereka yang salah dan itu ada bukti-buktinya," jelas dia. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler