jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kepada perusahaan bus untuk tidak mengoperasikan busnya yang belum memiliki stiker.
Budi juga telah meminta kepada Kepala Terminal dan petugas Dinas Perhubungan untuk melarang beroperasinya bus-bus yang tidak memiliki stiker.
BACA JUGA: Ke depan, Kami Akan Tingkatkan Kualitas Sarana dan Prasarana
"Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum berupa tilang kepada pengendara bus yang kedapatan mengendarai bus tanpa stiker uji laik," ujar Budi.
Budi menjelaskan, uji kelaikan kendaraan sangat penting dilakukan dalam menjaga dan memastikan bus yang digunakan masyarakat dalam kondisi yang laik.
"Tugas Kemenhub yang utama adalah menjaga aspek safety atau keselamatan, baik itu keselamatan angkutannya, juga keselamatan awak bus dan penumpangnya," tandas Budi.(chi/jpnn)
BACA JUGA: 17 Bus Angkutan Lebaran Dinyatakan Tak Laik Jalan
BACA JUGA: Jalur Brebes Weleri Ditutup
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik dengan Menggunakan Bus Kembali Sepi Peminat
Redaktur & Reporter : Yessy