Peringatan Penting untuk Para PO Bus

Selasa, 27 Juni 2017 – 20:17 WIB
Pemudik bersiap menaiki bus antar kota antar provinsi yang siap diberangkatkan dari terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (20/6). Ilustrasi : Ismail/INDOPOS

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kepada perusahaan bus untuk tidak mengoperasikan busnya yang belum memiliki stiker.

Budi juga telah meminta kepada Kepala Terminal dan petugas Dinas Perhubungan untuk melarang beroperasinya bus-bus yang tidak memiliki stiker.

BACA JUGA: Ke depan, Kami Akan Tingkatkan Kualitas Sarana dan Prasarana

"Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum berupa tilang kepada pengendara bus yang kedapatan mengendarai bus tanpa stiker uji laik," ujar Budi.

Budi menjelaskan, uji kelaikan kendaraan sangat penting dilakukan dalam menjaga dan memastikan bus yang digunakan masyarakat dalam kondisi yang laik.

"Tugas Kemenhub yang utama adalah menjaga aspek safety atau keselamatan, baik itu keselamatan angkutannya, juga keselamatan awak bus dan penumpangnya," tandas Budi.(chi/jpnn)

BACA JUGA: 17 Bus Angkutan Lebaran Dinyatakan Tak Laik Jalan

BACA JUGA: Jalur Brebes Weleri Ditutup

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik dengan Menggunakan Bus Kembali Sepi Peminat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler