jpnn.com - PULANG PISAU – Berbagai cara dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah untuk mengawasi aktivitas penangkapan ikan.
Terutama penangkapan yang dilakukan nelayan dari luar Pulang Pisau. Diskanla Pulang Pisau langsung menggandeng masyarakat lokal untuk mengawasi pergerakan nelayan luar.
BACA JUGA: Lokalisasi Kok Belum Ditutup?
Kepala Diskanla Pulpis, H Riduan Syahrani mengatakan, para nelayan lokal nantinya akan mengawasi nelayan dari luar yang menangkap ikan diperairan Pulpis.
Sebab, nelayan dari luar menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak diperbolehkan.
BACA JUGA: Parah! Proyek Kementerian PU Mangkrak Ditinggal Pengembang
"Alat tangkap mereka menggunakan trawl yang dimodifikasi. Menangkap ikan dengan cara seperti itu tidak diperbolehkan. Karena akan merusak habitat sungai. Selain itu nelayan luar juga tidak diperbolehkan menangkap ikan di perairan kita," kata Riduan, Minggu (15/5) kemarin. (bad/tur/al/jos/jpnn)
BACA JUGA: Dikira Babi, Dor! Ternyata Manusia...Terkapar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biduan Ditabrak Truk, Innalillahi...
Redaktur : Tim Redaksi