jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid test Corona yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa tindakan itu dapat berujung pada sanksi pidana.
BACA JUGA: Begini Sikap Panglima TNI Soal Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Tegas!
Sebab, surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Tujuannya tidak lain untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 267 Ayat 1, Pasal 268 Ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama empat tahun," tegasnya di Gedung BNPB, Kamis (31/12).
BACA JUGA: Ali Ngabalin Unggah Logo Front Persatuan Islam, Kalimatnya Tajam Sekali
Karena itu dia mewanti-wanti masyarakat untuk menghindari praktik kecurangan tersebut.
Wiku juga meminta kepada masyarakat yang yang mengetahui hal tersebut untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
BACA JUGA: Gubernur Khofifah Ungkap Wasiat Gus Dur: The Humanist Died Here
Sebab, jika dibiarkan tindakan itu dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.
Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.
Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga