jpnn.com - BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan menindak tegas PNS yang poligami. Hal itu merupakan langkah setelah terbongkarnya kasus oknum Satpol PP berinisial F yang mencabuli anak di bawah umur.
F diketahui memiliki istri lebih dari satu. Kasatpol PP Kota Banjarmasin, H Ichwan Noor Chalik membentuk tim khusus yang fungsinya meneliti setiap pegawai Satpol PP.
BACA JUGA: Terbongkar! 4 Model Cantik Nyambi Jadi PSK
Baik PNS maupun pegawai kontrak. Dalam PP Nomor 10 diatur bahwa PNS tidak boleh memiliki istri lebih dari satu. Jika ada PNS yang poligami, pihaknya tak segan memecatnya.
"Tim ini muncul menyusul terjadinya kasus oknum Satpol PP inisial F yang dipecat secara tidak hormat karena berbuat asusila. Ternyata F tersebut mempunyai istri lebih dari satu," katanya kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Senin (6/6).
BACA JUGA: Pembagian Mobil Dinas Tidak Rata, Politikus Gerindra Sewot
Menurut hukum kepegawaian, sambung Ichwan, memiliki istri lebih dari adalah salah. Hal itu diatur dalam undang-undang.
"Kalau dapur lebih dari satu, kebutuhan tentu lebih banyak. Kalau sudah seperti itu, pekerjaan apa pun bisa saja dilakukan," ucap Ichwan. (ryz/yuz/jos/jpnn)
BACA JUGA: Pelabuhan Manado Diplot Jadi Pelabuhan Pariwisata
BACA ARTIKEL LAINNYA... Greget Libur Pertengahan Tahun 2016 Terasa di Bali
Redaktur : Tim Redaksi