jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, perubahan PP tersebut saat ini masih dalam proses pengerjaan.
“Saat ini masih proses di Mahkamah Agung, Jaksa Agung,” ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/11).
BACA JUGA: Setya Novanto Nikahkan Anak di Gereja Katedral, tak Boleh Diliput
Yassona mengaku akan langsung meminta tanda tangan Presiden Joko Widodo setelah proses itu selesai. “Kami berharap sudah ditandatangani presiden sebelum hari HAM sedunia (10 Desember),” imbuh Yassona.
Jika PP itu disahkan, polisi dan jaksa harus lebih hati-hati. Pasalnya, negara harus membayar ganti rugi di kisaran Rp 500 ribu-Rp 100 juta jika terjadi salah tangkap. Nilai untuk korban pun beragam.
BACA JUGA: PPP Minta MKD Konfrontasi Jokowi-JK-Novanto
Korban yang mengalami luka akibat salah tangkap akan mendapatkan ganti rugi Rp 25 juta-Rp 300 juta. Sedangkan korban yang meninggal karena salah tangkap bakal mendapatkan Rp 50 juta-Rp 600 juta. Sebelumnya, negara hanya membayar Rp 500 ribu-Rp 1 juta. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Baru Golkar yang Resmi Ganti Anggota di MKD, Fraksi Lain?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Ingatkan DPR Patuhi UU tentang KPK
Redaktur : Tim Redaksi