jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah belum menentukan sikap atas tindakan Komisi III DPR yang terkesan mengulur-ulur waktu pemilihan calon pimpinan KPK. Meski begitu, menurut Mensesneg Pratikno, pemerintah tetap berharap parlemen mematuhi aturan undang-undang yang ada. Termasuk soal pemilihan 5 capim KPK dari 8 nama yang diajukan presiden.
“Kami tetap merujuk pada ketentuan. Kami tidak berpikir ada skenario lain dan mengharapkan bahwa DPR akan memilih sebagaimana yang ditentukan dalam UU," ujar Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/11).
BACA JUGA: Polri Pantau 300 Anggota ISIS di Indonesia
Pemerintah, sambung Pratikno, juga memantau rencana rapat pleno yang akan digelar Senin pekan depan. Dia mengatakan, pemilihan capim KPK harus dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di lembaga antikorupsi tersebut.
"Presiden sangat mengapresiasi pimpinan sementara KPK yang bekerja keras. Tapi presiden juga mengharapkan segera ada pimpinan yang definitif," tegas Pratikno. (flo/jpnn).
BACA JUGA: Hmmm... Pansus Pelindo Kunjungi Markas RJ Lino, Suasana pun Hangat dan Cair
BACA JUGA: Kok Polri tak Cepat Usut Setnov? Begini Penjelasan Badrodin Haiti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Kembalikan Uang, Hanya Kena Tiga Tahun
Redaktur : Tim Redaksi