Peringati Hari Anak Nasional, 1.028 Orang Dapatkan Remisi

Sabtu, 23 Juli 2022 – 20:43 WIB
Sebanyak 1.028 anak yang berada di LPKA seluruh Indonesia menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2022. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2022.

Adapun 998 di antaranya mendapatkan Remisi Hari Anak Nasional (RAN) I atau pengurangan masa tahanan.

BACA JUGA: Peringati HAN 2022, Sanggar Anak Harapan Tanah Merah Lakukan Ini

Kemudian, 30 anak lainnya mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengatakan RAN menjadi wujud kehadiran negara dalam melindungi masa depan anak.

BACA JUGA: Bermain di Sungai, 3 Anak di Jambi Tenggelam

"Selaras dengan tema HAN tahun itu yang bertema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju', pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya kami melindungi mereka sebagai masa depan bangsa," kata Rika, Sabtu (23/7).

Dia menyebut upaya ini juga dilakukan untuk memberikan integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama anak hidup di LPKA.

BACA JUGA: Anak Susah Makan, Ini Resep dari Dokter Ahlinya, Bisa Dicoba Moms

Rika memerinci dari seluruh penerima RAN I 746 anak di antaranya menerima remisi selama satu bulan, 128 anak menerima remisi dua bulan, 114 anak menerima remisi tiga bulan, dan 10 anak menerima remisi empat bulan.

Di sisi lain, dari 30 anak yang dibebaskan melalui RAN II, 25 di antaranya menerima remisi satu bulan, dua anak menerima remisi dua bulan, dua anak menerima remisi tiga bulan, dan satu anak menerima remisi empat bulan.

“Setiap tahunnya, kami memberikan RAN kepada anak yang telah memenuhi syarat administrative dan substantif. Kami berharap pemberian RAN ini dapat memotivasi mereka yang mendapatkannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan yang masih di LPKA untuk dapat mengikuti pembinaan lebih semangat,” tutur Rika.

Rika menegaskan jajaran Lembaga Pemasyarakatan berupaya agar anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan hak-haknya meski harus berada di ruang terbatas. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler