jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan para insan Imigrasi untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga pintu gerbang negara.
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).
BACA JUGA: Kemenkumham Berikan Remisi Natal ke 12.641 Napi, 79 Orang Langsung Bebas
“Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang melakukan kesalahan dan lengah dalam melakukan pengawasan keimigrasian. Tindakan seperti itu tidak dapat ditoleransi karena akan menurunkan kepercayaan publik,” ujar Yasonna.
Menkumham menekankan untuk mengedepankan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam bekerja.
BACA JUGA: Penjambret yang Dibakar Massa di Palembang Ternyata Masih Hidup
Seluruh jajaran Imigrasi, kata Yasonna, harus disiplin dan taat asas, bersemangat melayani masyarakat dengan lebih baik, tanpa pamrih, dan optimal.
”Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan, segala pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian harus benar-benar kita lakukan dengan Semakin PASTI,” ujar Yasonna.
BACA JUGA: Mata 58 Napi Ditutup Lakban, Dikawal Brimob Bersenjata, Lalu Dijebloskan ke Nusakambangan
“Sebagai ASN, jajaran Imigrasi harus ingat posisi sebagai pelayan masyarakat. Jangan eksklusif, jangan minta dilayani, dan biasakan hidup sederhana,” kata Yasonna Laoly.
Sejalan dengan komitmen pemerintah yang gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang, Ditjen Imigrasi meluncurkan dua aplikasi terbaru, yakni Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) serta Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online pada Peringatan Hari Bhakti Imigrasi yang ke-72.
Aplikasi Mobile Paspor (M-Parpor) memulai debutnya dengan uji coba di tiga Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Tepat pada puncak HBI ke-72, M-Paspor resmi menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di Kantor Imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Adapun Cekal Online diluncurkan untuk menguatkan pengawasan dan penegakan hukum. Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan.
Saat ini, tengah dikembangkan teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan keimigrasian. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data keimigrasian.
Pada usianya yang ke-72, Ditjen Imigrasi terus meningkatkan daya saing perekonomian serta mendorong kemudahan izin berusaha (easy of doing business) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, revitalisasi penegakan hukum dan keamanan juga dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional.
Sepanjang tahun 2021, Imigrasi menyumbangkan penghasilan Negara sebesar Rp. 1.421.429.862.486,- dari sektor non-pajak (PNBP).
Jumlah tersebut naik 6,16% dibandingkan tahun 2020, meski masih berada dalam situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan signifikan dari statistik layanan Keimigrasian tahun 2021. (rhs/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti