Kemenkumham Berikan Remisi Natal ke 12.641 Napi, 79 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 25 Desember 2021 – 11:31 WIB
Ilustrasi napi mendapatkan remisi Natal. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 terhadap 12.641 narapidana.

Kemenkumham mengeklaim remisi itu menghemat anggaran Rp 6,6 miliar.

BACA JUGA: 4 Polisi Diperiksa Propam Polda Terkait Kematian Napi Narkoba di Luar Lapas

"Baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 6.601.185.000," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakata (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (25/12).

Rika mengatakan penghematan anggaran Rp 6,6 miliar tersebut diambil dari 12.562 narapidana penerima remisi I atau pengurangan masa pidana.

BACA JUGA: Propam Polda Sulsel Periksa 4 Anggota Polisi Terkait Kematian Napi Lapas Bolangi

Sementara dari penerima remisi II atau yang langsung dibebaskan sebesar Rp 37.995.000.

Rika menyebutkan jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 273.992 orang, yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan.

BACA JUGA: Pesan Bupati Bantul ke Napi Wirogunan: Dekatkan Diri ke Allah, Tingkatkan Ilmu Agama

Pada remisi khusus (RK) Natal 2021 ini, sebanyak 12.562 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sedangkan 79 orang terima remisi khusus II dan langsung dibebaskan.

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Rika.

Rika menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012.

Selain itu, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," harap Rika. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler