Peringati HKN, Musnahkan Narkoba

Selasa, 21 Mei 2013 – 01:06 WIB
TARAKAN – Mewarnai Hari Kebangkitan Nasional 2013, Senin (20/5) dilakukan pemusnahan beragam jenis narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) serta minuman beralkohol (Minol) ilegal yang merupakan barang bukti perkara narkoba dan peredaran minuman beralkohol hasil pengusutan pihak Kejaksaan Negeri Tarakan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tepatnya, total barang bukti narkoba yang dimusnahkan sekira 900 gram dari 57 perkara penyalahgunaan psikotropika yang diusut sepanjang bulan November 2012 hingga bulan Mei 2013. Adapula ribuan butir obat ilegal yang tak memiliki perizinan edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta 1.191 botol minuman beralkohol hasil sitaan Polres Tarakan dan instansi terkait lainnya.

Pemusnahan sendiri dilakukan di dua tempat, halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Tarakan untuk pembakaran barang bukti narkoba dan obat-obatan ilegal serta alat bukti pendukung lainnya, dan di halaman depan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan untuk penggilasan ribuan botol minuman beralkohol tak berizin. Pemusnahan barang bukti itu berlangsung sekira pukul 09.00 Wita hingga pukul 10.15 Wita.

Kedua kegiatan dihadiri Walikota Tarakan, Kepala Pengadilan Negeri Tarakan, Kapolres Tarakan, Dandim 0907 Tarakan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan.

Kepada Radar Tarakan (Grup JPNN), Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Fajarudin Yusuf mengatakan, dari pengalaman penanganan kasus penyalahgunaan psikotropika selama ini, psikotropika jenis sabu-sabu paling mendominasi. “Pemusnahan ini kita lakukan ketika perkasa sudah diputuskan berikut telah dilakukan upaya hukum lainnya dan sudah dinyatakan inkrah,” urainya.

Melengkapi, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH menyebutkan, sebagian besar barang bukti minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan kemarin merupakan hasil penyisiran aparat Polres Tarakan di beberapa titik penjualan minuman beralkohol ilegal. Jenisnya beragam, mulai dari minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 5 persen), golongan C (kadar alkohol mencapai 20 persen). “Peredaran minuman beralkohol ilegal di Tarakan, melanggar Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 17/2005 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” ungkapnya.

“Banyak juga minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan tadi (kemarin, Red.) berasal dari luar negeri (Malaysia, Red.). Itu dapat dilihat dari mereknya, Chivas, Benson, Golden Hammer, Laebour 5. Minuman ini dapat masuk ke Tarakan melalui jalur tikus pelayaran perdagangan antar negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Walikota Tarakan, H Udin Hianggio menyayangkan banyaknya kaum terpelajar yang menjadi pengguna atau pengedar narkoba di Tarakan. “Seringkali kita melihat anak-anak ngelem dan mengkonsumsi obat-obatan berbahaya. Kegiatan ini merupakan cikal bakal mereka dapat terjerumus pada hal-hal yang negatif lainnya, dari itu saya merasa perlu adanya pembinaan di lingkungan keluarga,” ungkapnya seraya menyebutkan bahwa perilaku negatif anak ini juga disebabkan oleh perihal rumah tangga yang tak kondusif.(*/dsh/ndy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Rahudman Segera Ditahan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler