jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis angka peningkatan 1,14 poin Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada tahun 2021 bila dibandingkan tahun 2020.
Hal ini diklaim oleh pemerintah sebagai bentuk keberhasilan kinerja perbaikan lingkungan secara umum.
BACA JUGA: HPSN 2022: Sampah Tingkatkan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini yang Dilakukan Pemerintah
IKLH yang merupakan komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, dan Indeks Kualitas Tutupuan Lahan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS drh Slamet menyatakan meskipun nilai IKLH mengalami peningkatan tetapi pemerintah tidak boleh berpuas diri.
BACA JUGA: Peringati HPSN, Wakil Ketua DPD RI Sambut Baik Usulan Pembentukan BNPS
Pasalnya, terdapat beberapa permasalahan utama lingkungan yang sangat mendesak untuk segera ditanggulangi misalnya persoalan timbulan sampah.
Persolan timbulan sampah ini menjadi perhatian tersendiri dari politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
BACA JUGA: Jalan Slamet Riyadi Solo Akan Ditutup, Catat Waktunya
Dia menyebutkan bahwa jika diakumulasikan selama 5 tahun terakhir total timbulan sampah indonesia mencapai 379,34 juta ton atau rata-rata 75,87 juta ton/tahunnya.
Sementara kemampuan mengolah sampah masih dibawah 50% setiap tahunnya.
Selain itu ancaman dari limbah medis yang bersumber dari penanganan pandemic Covid-19 juga terus mengalami lonjakan menurut data Kementerian kesehatan tahun lalu, timbulan limbah B3 dari Fasilitas Layanan Kesehatan (Fayankes) mencapai 920.224 kg/hari.
Menurut data WHO, limbah B3 Fayankes meningkat hingga 10 kali lipat. Pada tahun 2021 juga terdapat gap pengelolaan limbah B3 Fayankes hingga mencapai 449.574 kg/hari, dari kapasitas kelola timbulan limbah B3 fayankes sebesar 470.650 kg/hari. Jika ini dibiarkan tentu saja akan memperburuk kondisi lingkungan secara nasional.
Meskipun pengelolaan sampah merupakan sesuatu yang mendesak namun dari segi kebijakan nasional belum sepenuhnya mengarah ke sana.
Hal ini ditunjukkan dengan pengelolaan sampah belum masuk kedalam kategori pelayanan dasar dalam pembagian urusan/kewenangan pusat dan daerah sehingga terkadang penganggaran pengelolaan sampah sangat terbatas.
Drh. Slamet mencontohkan bahwa minimnya alokasi anggaran pada Ditjen pengelolaan sampah dan limbah B3 yaitu sebesar Rp 264 Miliar pada tahun 2022 tidak mencerminkan sikap responsif pemerintah terhadap peningkatan limbah sampah Covid-19 khususnya dan pengelolaan pencemaran sampah pada umumnya.
Di sisi yang lain pemerintah daerah juga kewalahan dalam penyediaan anggaran pengelolaan sampah akibat refocusing anggaran untuk penanganan pandemic Covid-19.
Melalui momentum HPSN, politisi senior PKS dapil kota/kabupaten Sukabumi ini mendorong pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah melalui pemilahan dan mekanisme 3R.
Selain itu pemerintah daerah dan masyarakat harus bersama mendorong pengarusutamaan ekonomi sirkular dari pengelolaan sampah sehingga memberikan sebuah perspektif baru pengelolaan sampah yaitu menghasilkan uang.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich