jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperingatkan siapa pun terutama anggota partai politik hingga pejabat negara agar menahan diri untuk tidak meminta masyarakat memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye alias curi start.
Peringatan itu disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Jakarta pada Kamis (21/7).
BACA JUGA: Ini Fakta soal CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Dibilang Rusak oleh Kombes Budhi, Isinya
"Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," katanya.
Menurut Lolly, semua pihak perlu menahan diri agar jangan curi star kampanye meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, karena itu berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Susul Ferdy Sambo, Begini Nasib Brigjen Hendra dan Kombes Budhi
Lolly menyebut Bawaslu berkepentingan melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dengan mengimbau agar tiap orang mematuhi tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, rangkaian pemilu masih pada proses penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.
BACA JUGA: Baru Bebas, Habib Rizieq Langsung Singgung Parpol, Pejabat dan Penguasa
Tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024.
Kemudian, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Perempuan berhijab itu mengatakan para peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari sesuai dengan jadwal dan tahapan kampanye tersebut.
Meskipun belum ada calon yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, katanya, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.
"Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan," ucap Lolly.
Untuk itu dia mengimbau tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, dan seluruh masyarakat memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam