Baru Bebas, Habib Rizieq Langsung Singgung Parpol, Pejabat dan Penguasa

Rabu, 20 Juli 2022 – 15:43 WIB
Suasana terkini di Jalan Pakis, RT 003 RW 004 Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat semenjak Habib Rizieq dibebaskan, Rabu (20/7). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab atau yang karib disapa Habib Habib Rizieq Shihab langsung buka suara setelah dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).

Menurutnya, dia menikmati udara segar lagi bukan karena dibantu pihak yang berkuasa.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas, Mardani PKS Bilang Begini

"Jadi, ini sengaja saya garis bawahi, pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan," ungkap Rizieq di kediamannya melalui tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7).

Ulama keturunan Arab itu menambahkan bahwa pembebasannya itu murni dari proses hukum.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas, Begini Suasana Terkini di Petamburan

"Ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya," ungkap Rizieq.

Dia juga mengapresiasi para simpatisan Front Persaudaraan Islam (FPI) yang telah mengawal kasusnya.

BACA JUGA: Habiburokhman: Seandainya RKUHP Disahkan, Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidana

"Tidak kalah pentingnya untuk saya sampaikan yaitu kepada rekan-rekan perjuangan yang luar biasa, bukan hanya sekadar memberikan semangat tetapi, juga selalu berbagai informasi dalam rangka untuk saya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat ini," ucap Rizieq.

Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab telah mengantongi pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (mcr18/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler