Perintah Abdullatief kepada Pimpinan OPD: Pastikan Semua Honorer Terdaftar

Jumat, 21 Juli 2023 – 08:29 WIB
Pegawai honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MANOKWARI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari melakukan pemutakhiran data Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga honorer di lingkup Pemprov Papua Barat yang telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Manokwari Dwi Sulistyono Yudo mengatakan tujuan rekonsiliasi untuk memastikan bahwa Pemprov Papua Barat telah melaksanakan kewajiban mendaftarkan seluruh tenaga honorer beserta keluarga mereka dalam program JKN.

BACA JUGA: Info Terbaru dari BKN soal Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Bukan Hanya Honorer

"Supaya data pegawai selalu ter-update baik itu pegawai yang baru didaftarkan atau yang telah keluar," kata Dwi di Manokwari, Kamis (20/7).

Dia mengatakan, pemerintah provinsi selaku pemberi kerja, harus melaporkan setiap tahun kepada BPJS Kesehatan terkait perpanjangan kepesertaan tenaga honorer pada program JKN.

BACA JUGA: Info Penting Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Progres Tahapan, Pasti Ada yang Kecewa

Perpanjangan itu paling lambat dilaporkan Desember untuk keaktifan selama satu tahun mendatang.

Disebutkan, besaran iuran JKN yang dibayar oleh tenaga honorer sebesar lima persen dari gaji.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Semua Guru Honorer Diusulkan jadi PPPK, Gaji Sudah Jelas

Perinciannya, satu persen ditanggung peserta dan empat persen menjadi tanggungan pemberi kerja.

Iuran tersebut untuk lima anggota keluarga yakni suami/isteri dan tiga orang anak.

Apabila peserta memiliki anak lebih dari tiga maka didaftarkan sebagai peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).

"Hal serupa juga diterapkan bagi anak peserta yang sudah berusia 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan," ujar Dwi.

BPJS Kesehatan, lanjut Dwi, membuka layanan administrasi perubahan data kepesertaan secara tatap muka dan online melalui aplikasi Mobile JKN serta Whatsapp.

Perubahan data yang dimaksud agar peserta dan anggota keluarganya tetap memperoleh hak atas jaminan sosial kesehatan, contohnya ada anak dari PPNPN atau honorer yang usianya 21 tahun, tetapi masih kuliah.

"Supaya status anak tetap aktif segera lapor dengan lampirkan surat keterangan kuliah. Kalau tidak, otomatis dinonaktifkan," ujar dia.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat Abdullatief Suaeri mengajak seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi mengecek secara rutin tenaga honorer yang terdaftar sebagai peserta program JKN.

Pemerintah provinsi berkomitmen menanggung empat persen iuran JKN bagi tenaga honorer sesuai amanah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010.

“Semua pimpinan satuan kerja harus memastikan setiap tenaga honorer terdaftar," tutur Abdullatief. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler