Perintah Jenderal Andika, Terus Telusuri Oknum yang Terlibat Mutilasi di Papua

Minggu, 20 November 2022 – 13:59 WIB
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

jpnn.com - JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya terus menelusuri semua pihak yang diduga terlibat perkara hukum mutilasi empat warga sipil di Papua.

Jenderal Andika mengatakan pelaku yang terlibat harus diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia menyampaikan hal itu ketika membahas perkara hukum mutilasi empat warga sipil di Papua.

BACA JUGA: Sosok Ini Dianggap Berpeluang jadi Panglima TNI Menggantikan Jenderal Andika, Siapa Dia?

“Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Panglima TNI dalam rapat rutin bersama Tim Hukum TNI, dikutip dari kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Jakarta, Minggu (20/11).

Dalam kesempatan tersebut, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan berdasarkan perkembangan penyidikan, prakarsa pertama dari perkara tersebut datang dari Mayor Helmanto (Tersangka HF).

BACA JUGA: Istana Lambat Kirim Surpres, Jenderal Andika Jangan Senang Dulu

Menanggapi hasil perkembangan penyidikan, Jenderal Andika mengarahkan jajarannya untuk memberi hukuman yang maksimal.

“Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup,” ucap Andika Perkasa.

BACA JUGA: Ravi Andika Merangkum 5 Lagu Dalam Purwarupa

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron yang masuk ke daftar pencarian orang kasus mutilasi di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua.

Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania.

Dengan ditangkapnya Roy Howay, maka yang bersangkutan selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya yang dilakukan terhadap tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.

"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," kata AKBP Gede Putera.

Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler