Perintah Kapolda Sumbar kepada Seluruh Polres

Selasa, 15 Juni 2021 – 19:58 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Kabid Humas Kombes Satake Bayu. Foto: ANTARA/ HO Polda Sumbar

jpnn.com, PADANG - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Toni Harmanto memerintahkan jajarannya melakukan pengawasan dana desa yang diperuntukkan dalam penanganan COVID-19.

Dia mengatakan ada anggaran sebesar delapan persen dari total dana desa di setiap nagari atau desa adat yang digunakan membantu penanganan COVID-19.

BACA JUGA: Terungkap, Anji Sudah Gunakan Ganja Sejak...

"Saya minta kepada seluruh Polres agar dicek dan diawasi penggunaan dana desa," kata dia di Padang, Selasa (15/6).

Menurutnya, pengawasan dana itu dilakukan agar benar-benar tepat sasaran saat penggunaannya untuk membantu pengendalian saat pandemi karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

BACA JUGA: Ini Perincian Penyaluran Dana Desa hingga Juni 2021

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 ini, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021.

Selain itu sesuai instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021.

Untuk memastikan dana desa tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pengawasan langsung.

"Polda juga akan ikut mendata dan mengawasi dana desa sehingga benar-benar dapat digunakan dan dirasakan oleh masyarakat," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler