Ini Perincian Penyaluran Dana Desa hingga Juni 2021

Kamis, 10 Juni 2021 – 13:23 WIB
Rupiah berpeluang menguat karena turunnya yield AS. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan realisasi penyaluran dana desa hingga 7 Juni 2021 baru mencapai 32,5 persen.

Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jamiat Aries Calfat mencatat persentase itu senilai dengan Rp 23,11 triliun dari total pagu Rp 72 triliun.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Bedegung Dijebloskan ke Tahanan

“Sedikit lebih rendah dibandingkan 2020, tetapi bukan berarti kinerjanya menurun namun ada kondisi yang menyebabkan realisasi dana desa ini menjadi lebih rendah,” kata Jamiat dalam Kemenkeu Corpu Talk secara daring, Kamis (10/6).

Menurutnya penurunan realasisai karena adanya PMK 50/2020 dan PMK 101/2020 yang memberikan relaksasi berupa penyaluran dana desa tahap II 2020 dapat disalurkan tanpa dokumen persyaratan dan salur dalam rentang paling cepat dua minggu.

BACA JUGA: PT PP Rilis Penawaran Obligasi dan Sukuk dengan Target Dana Rp4 Triliun

Lebih lanjut, Jamiat menyebutkan realisasi penyaluran dana desa untuk mendukung penanganan Covid-19 mencapai Rp 4,474 miliar.

Dia memerinci penyaluran delapan persen dana desa untuk Covid-19 pasca-Perdirjen PK Nomor 1/2021 sebesar Rp 3,824 miliar dan penyaluran dana desa tahap I untuk Covid-19 sebanyak Rp 650 juta.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Paya Lipah Ditahan

Kemudian penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang disalurkan ke Rekening Kas Daerah baru mencapai Rp 2,7 triliun atau 18,73 persen dari target penyaluran sebanyak Rp 14,4 triliun pada enam bulan pertama.

“Nampaknya pemerintah masih harus mendorong agar pemerintah daerah bisa melakukan percepatan sehingga BLT Desa bisa membantu masyarakat desa menopang perekonomian,” ujar Jamiat.

Jamiat menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran dana desa menjadi salah satu penyebab rendahnya realisasi penyaluran dana desa.

Dia juga mengatakan dari total 434 kab/kota sebanyak 20 kab/kota belum menetapkan Perkada, 22 bupati/walikota belum menandatangani Surat Kuasa, 17.738 APBDes atau 23,66 persen dari total 74.961 APBDes belum ditetapkan, serta sebanyak 21.718 Perkades BLT belum diselesaikan atau setara dengan 28,79 persen dari total 74.961 desa.

“Di bulan Juni kita sudah bisa menyalurkan dana desa tahap III tapi kenyataannya masih ada 25-30 persen desa belum menyalurkan tahap I maupun II,” kata Jamiat.

Menurut Jamiat juga, Kemenkeu melakukan berbagai cara unyuk mempercepat penyaluran dana desa 2021.

Jamiat menyebutkan yakni dengan menetapkan sejumlah regulasi diantaranya PMK 222/2020, SE Dirjen PK 2/2021, dan SE Dirjen PK 4/2021.

Kemudian melakukan kunjungan untuk melakukan pemantasan terhadap 10 daerah di Jawa yang progres penyalurannya masih nol persen.

"Juga mengirim surat kepada bupati/walikota penerima desa agar melaksanakan percepatan pemenuhan persyaratan penyaluran dana desa maupun BLT Desa," ungkapnya.

Di samping itu, Kemenkeu juga melakukan rapat koordinasi teknis dengan Kanwil DJPB (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) dan KPPN ( Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) seluruh Indonesia agar berkoordinasi dan bekerja sama dengan kepala daerah dan organisasi perangkat daerah masing-masing. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler