Perintah Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres: Pecat, Pidanakan, dan Berikan Hukuman Maksimal

Jumat, 25 Maret 2022 – 01:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keteran pers dalam rilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Oleh karena itu, Kapolri memerintahkan para kapolda dan kapolres se- Indonesia memberikan tindakan tegas kepada anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.

BACA JUGA: Kapolri: Ketersediaan Minyak Curah dan Sembako Jelang Ramadan Tercukupi

Dia menegaskan tindakan tegas itu berupa pemecatan dan dibawa ke pidana.

"Kalau ada anggota yang terlibat, pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Kapolri Jenderal Listyo dalam rilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, dipantau dari rekaman audio Humas Polri di Jakarta, Kamis (24/3).

BACA JUGA: Kapolri Mengeluarkan Peringatan Bagi Seluruh Satuan Kerja Wilayah, Penting

Jenderal bintang empat ini tidak ingin ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain dalam kasus narkoba.

"Saya tidak mau ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain-main dengan (narkoba) ini," ungkapnya.

BACA JUGA: BKPRMI: Kapolri Bakal Membuka Sentra Vaksin Pemuda Masjid di Palembang

Namun, dia juga menekankan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang melakukan pengungkapan kasus narkoba, dan memiliki prestasi. Dengan demikian, kinerja para anggota Polri akan menjadi lebih baik.

Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu upaya menjaga serta mengawal program pemerintah dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul untuk menuju Indonesia emas.

Dalam kesempatan itu, dia pun mengingatkan soal ancaman bahaya narkoba, terutama bagi generasi penerus bangsa.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo memerintahkan jajarannya untuk tegas dan melakukan penindakan dari hulu sampai hilir.

"Saya minta betul, peredaran gelap narkoba diberantas dari hulu sampai hilir," tegasnya.

Kapolri Jenderal Listyo tidak pengin Indonesia menjadi pasar bagi para pengedar dan bandar narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan adalah hukuman maksimal bagi bandar maupun pengedar.

Dia berharap kejaksaan dan pengadilan negeri memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku narkoba sebagai wujud tanggung jawab dan tugas bersama menjaga agar generasi muda Indonesia terjaga dari ancaman barang haram itu.

"Tentunya kami mengimbau untuk mitra kami kejaksaan dan pengadilan negeri untuk memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku," ungkap Kapolri Jenderal Listyo.

Mantan Kadiv Propam Polri ini menyatakan untuk memberikan efek jera, dia meminta jajarannya melakukan penelusuran terhadap aset para pelaku dan bandar narkoba, serta menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tolong lakukan tracing, lakukan proses TPPU terhadap para pelaku ataupun bandar narkoba ini sehingga mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan," perintah Kapolri Jenderal Listyo.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebutkan, upaya penerapan TPPU pada kasus narkoba walau angkanya masih sedikit tetapi akan terus dimaksimalkan tidak hanya tingkat pusat, tetapi juga polda dan jajaran wilayah.

Selama kurun waktu 2021, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerapkan pasal TPPU terhadap lima kasus narkoba yang ditangani oleh Mabes Polri, jumlah ini meningkat 400 persen dibandingkan dengan tahun 2020, dimana hanya ada satu perkara yang di-TPPU-kan.

Sementara itu, untuk pengungkapan kasus narkoba sabu 119 ton di Bandung hari ini, kata Krisno, belum ada tersangka yang dikenakan pasal-pasal TPPU.

“Namun, usaha untuk ke sana sebagaimana perintah Bapak Kapolri tentu akan ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik," ujar Krisno dihubungi terpisah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler