Perintah Penangkapan Baru buat Thaksin

Jumat, 12 Oktober 2012 – 10:01 WIB
BANGKOK - Perdana Menteri (PM) Thailand Yingluck Shinawatra tidak sepenuhnya mampu mengamankan sang kakak, yakni Thaksin Shinawatra. Mahkamah Agung (MA) Thailand kemarin (11/10) menerbitkan surat perintah penangkapan atas mantan PM tersebut.

Itu terjadi karena tokoh 63 tahun itu tidak hadir dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Akibat ketidakhadiran Thaksin itu, pengadilan menunda sidang dengan 27 terdakwa itu.

"Pengadilan memutuskan untuk merilis surat perintah penangkapan atas terdakwa utama (Thaksin). Sidang akan ditunda sampai jaksa menghadirkan dia ke pengadilan," kata salah seorang hakim yang sedianya memimpin sidang Kamis (11/10).

Menurut dia, ketidakhadiran Thaksin merupakan bukti ketidakpatuhannya pada hukum yang berlaku di Thailand. Hakim yang merahasiakan namanya itu menyebut Thaksin sengaja mangkir. Sebab, pengadilan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada dia.

Maka, sangat tidak mungkin politikus yang dikenal sebagai pebisnis itu tak mengetahui jadwal sidang. Apalagi, dalam sidang kasus korupsi dana pinjaman Krung Thai Bank itu, Thaksin menjadi terdakwa utama.

Total, sudah terbit delapan surat perintah penangkapan buat Thaksin. Tetapi, hingga kini pria yang juga tercatat sebagai warga negara Montenegro itu masih belum juga menginjakkan kakinya kembali di Thailand.

Sejak kudeta damai yang memaksa dia lengser dari kursi PM pada 2006, Thaksin memilih mengasingkan diri. Itu juga cara dia untuk menghindari proses hukum atas dirinya.

Selain Thaksin, terdapat 26 terdakwa lain dalam kasus korupsi dana pinjaman dari bank pemerintah, Krung Thai Bank, tersebut. Dia dituduh bersekongkol dengan pejabat eksekutif bank untuk menggelontorkan dana pinjaman ke perusahaan yang berkinerja buruk.

Jika terbukti bersalah, hukuman bui maksimal 10 tahun menanti para terdakwa. Juga, denda 10,5 miliar baht (sekitar Rp 3,2 triliun). (AFP/AP/hep/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Gerbong Amunisi di Fasilitas Militer Meledak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler