jpnn.com, BALIKPAPAN - Beberapa warga mengira kewajiban pengguna ponsel melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar merupakan kabar bohong atau hoaks.
Seperti Astrini, mahasiswi sebuah universitas swasta di Balikpapan. “Saya kira hoax, jadi saya abaikan. Kalau memang wajib nanti saya registrasi,” kata dia, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Ya Ampun, Pak Jokowi Difitnah Lagi
Senada, Muhammad Dewa Sergio menyangka informasi soal registrasi ulang kartu SIM prabayar itu merupakan berita bohong. “Emang beneran ya itu? Saya kira hoaks,” kata dia.
Kementerian Kominfo sudah mewajibkan pelanggan kartu seluler untuk melakukan registrasi ulang dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) lewat SMS.
BACA JUGA: Waduh! Data 46 Juta Pengguna HP Dicuri, Terbesar di Asia
Daftar ulang ini sudah bisa dilakukan sebelum 31 Oktober. Namun diberlakukan resmi mulai 31 Oktober.
Sampai Selasa (31/10), sudah ada 46 juta SIM card yang didaftarkan. Sementara jumlah SIM card yang aktif di Indonesia mencapai lebih dari 300 juta SIM card.
BACA JUGA: Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Hanya 1 Menit, Nyaman
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Balikpapan mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar perdana (SIM card) sesuai arahan Kementerian Kominfo.
Registrasi ulang, menurutnya, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Seperti pesan penipuan mama minta pulsa, maupun penipuan dengan modus memenangkan sebuah undian berhadiah.
Dia melanjutkan, semua operator seluler yang ada di Balikpapan juga sudah menyampaikan penjelasan agar pelanggan segera melakukan registrasi ulang kartu. (*/hul/rsh/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Sudah Lama Daftarkan Nomor HP, Fadli Zon Belum
Redaktur & Reporter : Soetomo