jpnn.com, JAKARTA - Sebagian masyarakat khawatir Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang dikirim dalam proses registrasi ulang kartu sim prabayar, akan disalahgunakan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menanggapi munculnya kekhawatiran tersebut.
BACA JUGA: Zulkifli Sudah Lama Daftarkan Nomor HP, Fadli Zon Belum
Dia menjamin keamanan data yang diberikan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar saat melakukan registrasi ulang.
"Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” tandasnya.
BACA JUGA: Kartu SIM Prabayar tak Diregistrasi Ulang Diblokir Bertahap
Dilansir di situs resmi Kemenkominfo, Rudiantara mengingatkan arti penting registrasi ulang bagi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.
“Saat ini, kita mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Mungkin sebelumnya pernah meregistrasi tetapi caranya tidak benar. Pelanggan yang baru sebelum mengaktifkan, harus registrasi," jelasnya.
BACA JUGA: Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Melonjak
Dia mengatakan bahwa proses registrasi kartu sim prabayar berlangsung mudah.
"Registrasinya mudah, hanya dua menit yang dikirimkan untuk otorisasi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Proses tidak lebih dari satu menit, akan tetapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler demikian pun untuk nomor lama,” imbaunya. (dps/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar, Jumlah Pelanggan Turun
Redaktur & Reporter : Soetomo