Perintah Sandiaga: Percepat Regulasi Hak Kekayaan Intelektual jadi Agunan Pinjaman

Minggu, 29 Agustus 2021 – 23:10 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno memerintahkan bawahannya untuk mempercepat regulasi agar hak kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan pinjaman.

"Ini perintah! Perintahnya adalah percepat proses untuk regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang akan bisa dijadikan sebagai collateral atau jaminan pinjaman," kata Sandiaga Uno dalam seminar daring di Jakarta, Minggu (29/8).

BACA JUGA: Kesadaran Pelaku Industri Kreatif Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Masih Rendah

Sandiaga menyampaikan, dengan konsep seperti itu pihaknya bisa menjalin kolaborasi mengingat regulasinya sudah ada.

Salah satunya berkolaborasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir agar bank-bank Himbara untuk memberikan akses kredit permodalan kepada pemilik hak kekayaan intelektual.

"Karena tentunya dengan memiliki satu hak kekayaan intelektual, maka pencipta karya tidak akan berhenti di situ. Kita harus mengembangkan mulai dari animasinya, merchandise-nya, dan sebagainya," kata Menparekraf.

Menurutnya, terobosan ini merupakan kolaborasi yang nyata.

Jika hak kekayaan intelektual bisa menjadi akses pembiayaan, kata Sandiaga, akan menjadi warisan dari Presiden Joko Widodo di periode pemerintahan keduanya.

"Kalau saya melihat bola saljunya ini luar biasa dapat diciptakan begitu beberapa kekayaan intelektual kita mendapatkan pendanaan," tambahnya.

Sebelumnya Sandiaga mengaku menyiapkan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha.

Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi. (antara/mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler