Perintah SBY Dinilai Hanya Basa-Basi

Tentang Inpres Pemberantasan Korupsi

Senin, 23 Januari 2012 – 08:18 WIB

JAKARTA - Pada 2011 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres itu adalah Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Namun kedua itu diangap tak lebih dari sekedar basa-basi. Menurut politisi Partai Golkar di Komisi Hukum DPR,  Bambang Soesatyo, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi butuh kepemimpinan yang kuat, berani dan independen.

"Tidak sebatas pidato atau wacana, melainkan harus dengan aksi nyata, tanpa pandang bulu. Kalau hanya mengandalkan Inpres dan imbauan, publik bisa berasumsi itu hanya sikap berpura-pura. Seolah serius, padahal tidak," kata Bambang kepada JPNN, Senin (23/1).

Bambang justru memperkirakan pemberantasan korupsi akan terus terjebak dalam kebuntuan. Alasannya, karena pemberantasan korupsi yang hanya diwacanakan melalui Inpres ataupun himbauan presiden terbukti tidak efektif lagi. "Kalau rencana aksi pemberantasan korupsi masih ingin dilanjutkan, harus dicari pendekatan baru yang lebih efektif," cetusnya.

Politisi Golkar yang dikenal vokal itu mencontohkan penanganan kasus korupsi besar pemberian dana bailout untuk Century ataupun kasus mafia pajak. "Publik sering bertanya, di mana ‘kuburan’ skandal Bank Century itu? Atau mengapa pemerintah tidak tertarik menuntaskan kasus mafia pajak? Pertanyaan ini merupakan gugatan publik atas kebuntuan proses hukum kasus-kasus korupsi berskala besar," tegasnya.

Tak hanya itu, mantan wartawan itu juga menyodorkan data tentang angka pemberantasan korupsi yang menunjukkan peningkatan. Mengutip data dari Polri, hingga penghujung 2011 Korps Bhayangkara yang kini dipimpin Jendral (Pol) Timur Pradopo itu menangani 1.323 kasus korupsi. Padahal pada 2010, kasus korupsi yang ditangani Polri hanya 585 kasus.

"Kenaikannya terbilang sangat tinggi. Artinya, kinerja pemberantasan korupsi sangat mengecewakan," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Taklim Diminta Juga Urus Ekonomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler