Perintah Terbaru Kapolri Idham Azis ke Seluruh Jajaran, Wajib Dilaksanakan

Rabu, 23 Desember 2020 – 20:00 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru untuk seluruh jajarannya.

Maklumat dengan nomor Mak/4/2020 itu berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

BACA JUGA: Siapa Komjen Senior dan Junior yang Tengah Dipertimbangkan Istana Menjadi Kapolri?

Idham Azis membenarkan adanya maklumat yang dia tanda tangani sendiri itu. "Iya benar," kata Idham ketika dikonfirmasi JPNN, Rabu (23/12).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan untuk bisa mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Petrus Golose Jabat Kepala BNN, Peluang Jenderal Bintang Dua jadi Kapolri Tertutup

"Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo kepada wartawan.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, seluruh anggota diminta patuh kepada protokol kesehatan.

BACA JUGA: Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Bersalah, Kapolri: Kami Tak Ragu Sikat yang Langgar Hukum

Apalagi penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Atas hal itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun

c. arak-arakan, pawai dan karnaval

d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler