Perintah Terbaru Kapolri Terkait Operasi Zebra di Tengah Pandemi Covid-19

Kamis, 29 Oktober 2020 – 12:54 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, khususnya Korlantas Polri yang tengah melakukan Operasi Zebra 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini, mengedepankan edukasi ketimbang penegakan hukum.

"Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Idham Azis, beliau memberikan arahan bahwa Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi. Tidak ada tilang dan target tilang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (29/10).

BACA JUGA: Kombes Sambodo Pengin Warga Jakarta Punya Masker Lebih dari Satu

Diketahui bahwa jajaran Korlantas menggelar operasi zebra tahun 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan persuasif dan humanis.

BACA JUGA: Cerita Penyintas Covid-19 tentang Pentingnya Memakai Masker

Operasi zebra di saat masa Pandemi Covid-19, kata Argo lebih berorientasi pada kegiatan simpatik. Giat konkretnya berupa penyuluhan, penerangan, bagi masker, sembako dan kegiatan sosial lainnya.

"Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat," ujar Argo.

BACA JUGA: Harapan Pak Doni kepada Mahasiswa Peserta KKN Tematik Covid-19

Operasi Zebra tahun ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di tengah pandemi Covid-19.

Namun, penindakan berupa tilang tetap diberikan apabila pelanggaran yang dilakukan sudah mengancam keselamatan.

Total, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian, yakni;

1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).

2. Pengendara ranmor (kendaraan bermotor) roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

3. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.

4. Pengendara ranmor yang melawan arus.

5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan.

6. Pengemudi yang menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan.

7. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

8. Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat). (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler