Peristiwa yang Dialami Santri Sangat Mengerikan

Selasa, 21 September 2021 – 04:29 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Seorang santri tewas dilindas truk di Cianjur, Jawa Barat. Korban saat itu mengadang laju truk.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan sopir truk asal Serang, Banten, yang diduga melindas korban telah menyerahkan diri setelah melihat tayangan berita di televisi.

BACA JUGA: Gus Jazil: Santri Punya Trah Menjadi Pemimpin

"Sopir yang melindas remaja pengadang truk hingga tewas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, akhirnya menyerahkan diri ke Unit Laka Lantas Polres Cianjur, didampingi pihak perusahaan," katanya di Cianjur, Senin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku tidak mengetahui jika gerombolan remaja yang mengadang truknya ada yang terlindas, karena saat kejadian tidak ada yang menghentikan atau mengejar truk yang dia kemudikan.

BACA JUGA: Nih Kronologis Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, Berlangsung 1 Jam

Sopir truk tetap melanjutkan perjalanan hingga ke kota Serang.

Bahkan sang sopir baru tahu kalau dirinya melindas seorang santri yang mengadang truknya di Cianjur, melalui berita di televisi.

Sehingga yang bersangkutan meminta didampingi pihak perusahaan untuk menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan dan sopir tidak ditahan, setelah memberikan keterangan, namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan," kata Doni.

Namun tidak menutup kemungkinan status sopir truk dinaikkan menjadi tersangka. Karena, berdasarkan hasil olah tempat kejadian diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman.

"Kami dalami, kemungkinan menjadi tersangka," katanya.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom menambahkan terduga pelaku murni tidak mengetahui jika korbannya tewas saat melintas di tempat kejadian di Cianjur.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi truk bisa disangkakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

"Tetapi tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur, terduga pelaku harus dilepas karena tidak bersalah, tetapi tetap harus didalami," katanya.

Dia menjelaskan sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu, juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyeberang tidak pada tempatnya. Pihaknya tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih di bawah umur.

"Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, di mana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya. Namun, ini masih kami dalami juga," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler