Peritel Sudah Siap Lepas Miras

Rabu, 11 Maret 2015 – 20:10 WIB
Foto: Radar Jogja/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Para pengusaha ritel mengaku sudah siap menerapkan larangan penjualan minumanan beralkohol di minimarket mulai bulan April mendatang. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015.

Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin mengatakan, pihaknya tidak merasa kaget dengan pelarangan penjualan minuman keras (miras). Sebab, perusahaan ritel yang mengusung waralaba dengan nama Alfamart itu sudah biasa menjumpai aturan tentang larangan menjual minuman beralkohol di banyak daerah.

BACA JUGA: IHSG Terangkat Investor Domestik

"Sebelum ada Permendag 6, sudah banyak daerah yang mengatur soal penjualan minuman beralkohol. Jadi itu buat saya nggak kaget lagi. Saya selalu taat pada peraturan yang berlaku," kata Solihin di Jakarta, Rabu (11/3).

Solihin mengakui bahwa penjualan minuman alkohol di minimarketnya cukup diminati konsumen. Apalagi di Denpasar dan Manado, hampir setiap hari minuman alkohol yang dipajang laku terjual.

BACA JUGA: Tren IHSG Naik Jangka Pendek Berakhir

Hanya saja ia tidak merinci berapa besaran penjualan minuman beralkohol di kedua daerah itu. Yang pasti, Solihin mengakui larangan penjualan minuman beralkohol pasti akan berpengaruh pada pendapatan perusahaan.

"Berpengaruh pasti ya. Jadi tergantung daerahnya, di Manado, Denpasar justru meminta kita untuk menjual itu (minuman alkohol), tapi kalau di kota-kota kecil tentu tidak begitu banyak peminatnya," beber Solihin.(chi/jpnn)

BACA JUGA: IHSG Cetak Rekor Tertinggi Lagi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tren Penurunan IHSG Hanya Jangka Pendek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler