jpnn.com, JAKARTA - Beberapa kota besar di Indonesia sudah menerapkan perizinan perumahan dengan sistem online.
Sistem ini diharapkan bisa mendorong kemudahan bagi masyarakat maupun pengembang perumahan untuk membangun rumah.
BACA JUGA: Online Tak Ada Artinya jika Proses Lainnya Manual
Menurut Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraso (KemenPAN-RB) Jeffrey Erlan Muller, UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah yang memberikan pelayanan harus memampangkan Standar Pelayanan.
Standar Pelayanan itu memuat 14 komponen dasar dalam pelayanan. “Sangat setuju dengan sistem online. Tapi yang menjadi perhatian sebenarnya standar pelayanannya,” ujar Jeffrey, Senin (10/7).
BACA JUGA: Permintaan Perumahaan Melambat, Properti Tetap Seksi
Walaupun sistemnya sudah online, lanjutnya, masyarakat harus mengetahui komponen dasar dalam pelayanan.
Misalnya persyaratannya apa, prosedur dan mekanismenya seperti apa, jangka waktu penyelesaiannya, biaya yang dikeluarkan berapa.
BACA JUGA: Tinjau Perumahan Prajurit TNI di Medan, Panglima Mendapat Penjelasan Seperti Ini
"Persyaratan yang ditetapkan jangan sampai mempersulit proses. Bahkan, standar yang ditetapkan juga masih banyak yang belum jelas. Jadi standar dalam pembangunan perumahan, kantor, atau bangunan lain juga harus jelas,” katanya.
Dia menyebutkan, sistem online bisa mengurangi tindakan-tindakan yang tidak wajar seperti pungutan liar dalam pengurusan perizinan perumahan jika diterapkan di setiap prosesnya. Kalau onlinenya di awal saja atau meng-elektronikan frontliner, dampaknya kecil.
"Yang harus diperbaiki juga adalah bisnis proses. Online tidak ada artinya jika proses yang lainnya manual. Berkasnya yang jalan, bukan orangnya,” pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rilis The Saguara, Taman Dayu Bidik Kelas Menengah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad