Perizinan Online Terpadu Hasilkan 248 Nomor Induk Berusaha

Minggu, 22 Juli 2018 – 01:30 WIB
Kepala BKPM Thomas Lembong

jpnn.com, JAKARTA - Sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) ternyata cukup berhasil.

Hingga kini OSS sudah menerbitkan 248 nomor induk berusaha (NIB).

BACA JUGA: Urus Nomor Induk Berusaha Semakin Mudah dan Cepat

NIB merupakan dasar nomor induk para investor untuk merealisasikan kegiatan bisnisnya di Indonesia. Ke-248 NIB terhitung sampai 19 Juli 2018.

Pada minggu pertama, rata-rata NIB yang diterbitkan sebanyak 114 nomor. Kemudian, jumlah tersebut naik menjadi 248 NIB pada minggu kedua diterapkannya OSS.

Sebelum mendapatkan NIB, para investor harus mengurus registerasi untuk mengakses OSS.

Rata-rata yang melakukan registrasi sampai 19 Juli 2018 tercatat 983 investor.

”Ada pelaku usaha yang memang memilih untuk registerasi dulu. Aktivasinya nanti sambil tanya-tanya soal OSS. Ini saking kepinginnya masyarakat ikut OSS, mereka antusias,” ungkap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, Jumat (20/7).

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menambahkan, pihaknya siap menerima tugas OSS dari Kemenko Perekonomian.

”Belum ada praktik lebih lanjut di lapangan. Namun, sejauh ini kami siap dan berkoordinasi juga dengan kementerian terkait. Tentu ini harus didukung dan disosialisasikan dengan baik,” kata Lembong. (rin/c25/oki)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler