jpnn.com, SAMARINDA - Para pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya di Kalimantan Timur (Kaltim) hanya perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Proses pengurusan NIB pun cukup mudah dan hanya dalam hitungan jam.
BACA JUGA: Pengusaha Kritik Rencana Penerapan KEK di Batam
NIB bisa berfungsi sebagai identitas usaha atau tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), dan akses kepabeanan.
NIB juga berfungsi mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.
BACA JUGA: Pengusaha Datangi Cak Imin untuk Curhat
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Diddy Rusdiansyah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dinas di tingkat kabupaten dan kota.
Pembagian tugas itu dilakukan untuk memangkas jalur birokrasi.
BACA JUGA: Jokowi ke Pengusaha Daerah: Kita Bicarakan di Istana
“DPMPTSP Kaltim hanya mengeluarkan API produsen dan umum, serta izin-izin lainnya. Namun, secara keseluruhan memang perizinan sudah mengikuti perkembangan zaman. Lebih cepat, mudah, dan sederhana,” ucap Diddy kepada Kaltim Post, Jumat (25/5).
Menurut Diddy, NIB berupa kartu yang di dalamnya berisi informasi dasar data mengenai usaha dan pengusaha.
NIB ini berlaku di seluruh Indonesia. Pengurusan izin secara online akan memudahkan pengusaha untuk mendapatkan izin berusaha.
Dia menerangkan, pihaknya telah menerapkan standar operational prosedur (SOP) dari 40 perizinan yang dilakukan dengan sistem online.
Sekitar 23 izin sudah bisa dilayani di DPMPTSP Kaltim. Ada izin yang hanya selesai tiga hari.
Ada juga izin yang harus selesai dalam waktu 14 hari. Akan tetapi, kata dia, tiga perizinan di antaranya bisa menggunakan tanda tangan elektronik.
“Jadi, untuk urusan administratif dan sepenuhnya wewenang kami. Pemohon tak perlu menunggu berhari-hari. Semua akan selesai dalam hitungan jam saja,” kata Diddy. (roe/ndu/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tol Trans Jawa Beroperasi 2017, Ini Respons Pengusaha
Redaktur & Reporter : Ragil