Perizinan Tambang Emas di Banyuwangi Terbit sejak 2006

Sabtu, 20 Agustus 2016 – 21:12 WIB
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - BANYUWANGI - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo meminta agar PT Bumi Suksesindo (BSI) selaku pemegang izin pertambangan emas di Bukit Tumpang Pitu segera memenuhi semua perencanaan yang ada di dokumen lingkungan. Misalnya seperti pembangunan dam. 

Tujuan pembangunnan dam itu agar bisa menampung air hujan sehingga tidak mengarah ke wilayah hilir.

BACA JUGA: Bupati Banyuwangi Bakal Antar Sendiri Surat Teguran ke PT BSI

Dia menjelaaskan, perizinan tambang tersebut dimulai pada 2006 melalui penerbitan Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) dan Kuasa Pertambangan. 

Saat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mulai menjabat per 20 Oktober 2010, telah terdapat ratusan tahapan izin yang diajukan ke pemerintah. 

BACA JUGA: 72 Titik Panas Terpantau di Sumatera, 36 Ada di Riau

Termasuk sudah terbit pemberian izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. 

”Semua izin itu sudah terbit sebelum Pak Anas jadi bupati. Pak Anas menghadapi dua pilihan, yaitu sepihak menutup tambang atau terus melanjutkannya karena perizinan telah ada sejak dia belum menjabat. Surat yang diterbitkan setelah era Pak Anas lebih kepada permasalahan administratif seperti negosiasi saham untuk Pemkab Banyuwangi dan perpindahan perusahaan pengelola,” jelas Hary.

BACA JUGA: Menpar Arief: Silakan ke Danau Toba

Hary memaparkan, pada 2007 telah diterbitkan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi, lalu pada 2008 terbit izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi. 

Kemudian, seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada awal 2010 terbit IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sesuai SK Bupati Nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan SK Bupati Nomor 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010.

Dia menambahkan, selama hampir dua tahun, Pemkab Banyuwangi kemudian mengkaji semua skema yang ada, termasuk berkonsultasi ke para ahli, daerah lain, dan pemerintah pusat. 

Selama dua tahun itu pula Pemkab Banyuwangi menolak bertemu dengan perusahaan. Dari kajian yang dilakukan, ternyata tidak ada satu pun skema yang menguntungkan daerah.

”Masalahnya, di satu sisi, izin sudah diterbitkan sebelum Bupati Anas menjabat. Kalau kemudian kita tutup, pemerintah daerah bisa dituntut ke pengadilan, bahkan bisa sampai ke arbitrase internasional seperti yang pernah terjadi di salah satu daerah di Kalimantan. Ini biayanya tinggi. Maka keputusan yang diambil Pemkab Banyuwangi adalah menegosiasi agar pemda mendapatkan saham yang disebut golden share. Saham itu langsung masuk mekanisme APBD. Artinya, kita cari yang beri manfaat ke masyarakat karena izin sudah terbit sejak sebelum Pak Anas jadi bupati,” papar Hary.

Jika kelak sudah berproduksi dan ada pembagian dividen, Pemkab Banyuwangi pun mendapatkan dana yang akan masuk ke APBD. Pemkab Banyuwangi sengaja tidak membentuk BUMD agar tidak dimanuver pihak-pihak tertentu. Karena dana langsung masuk ke APBD, maka secara otomatis berada dalam sistem pengawasan keuangan negara yang bisa diakses semua penegak hukum.

”Nanti dividen itu bisa digunakan Pemkab Banyuwangi untuk membiayai anak-anak muda Banyuwangi sekolah hingga ke luar negeri, membangun jalan, menyediakan fasilitas kesehatan, dan sebagainya," ujar Anas. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpar Arief Yahya Blusukan ke Sibisa dan BOP Danau Toba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler