Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dikepung, Ditangkap di Mal, Menginap di Kelas IIB

Rabu, 26 Oktober 2022 – 09:00 WIB
Nikita Mirzani ditahan. Ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dikepung, Ditangkap di Mal, Hingga Menginap di Kelas IIB.

Selebritas Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang sejak Selasa (25/10).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Masih Ditahan, Karyawan Bawakan Sesuatu

Kini, janda yang punya 3 anak tersebut berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Nikita ditahan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

BACA JUGA: Kejaksaan Ungkap Alasan Nikita Mirzani Tak Pakai Baju Tahanan, Oh Ternyata

Berikut jejak perjalanan kasus yang menjerat perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu.

16 Mei Dilaporkan di Polresta Serang Kota

Artis yang akrab disapa Nikmir itu dilaporkan di Polresta Serang Kota oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Clara Shinta Simpanan Pejabat? Nikita Mirzani Mengamuk

Penyebabnya, Dito Mahendra tak terima atas tudingan yang dilayangkan Nikmir di media sosial.

Berdasar keterangan pengacara Dito, Yefat Rissy, kliennya tak terima disebut penipu dan pemberi harapan palsu (PHP).

15 Juni Rumah Nikita Mirzani Dikepung Aparat

Sebulan setelah dilaporkan, tepatnya 15 Juni 2022, Nikmir mendadak dijemput paksa di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia dijemput paksa karena telah mangkir dari agenda pemeriksaan beberapa kali.

Polisi melakukan pengepungan di kediaman Nikmir selama 10 jam karena sang artis menolak membuka pintu.

Upaya penjemputan paksa ini pun gagal.

Polisi Polresta Serang Kota kembali ke markas tanpa membawa Nikmir.

18 Juni Beredar Surat Penetapan Tersangka

Pada 18 Juni 2022, surat penetapan Nikmir menjadi tersangka tersebar di media sosial.

Nikmir lantas melayangkan protes kepada Polresta Serang Kota atas tersebarnya surat tersebut.

Sebab, surat itu beredar di masyarakat, sementara Nikmir merasa tak pernah menerima informasi penetapan tersangka.

Buntut beredarnya surat ini, Nikmir sempat melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Menyusul hal itu, Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam pun membuat pernyataan status Nikmir masih sebagai saksi.

22 Juni Kejari Serang Umumkan Nikmir Sudah Tersangka

Berselang 4 hari dari kejadian tersebut, Kejari Serang menyatakan telah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.

Pihak Kejari Serang mengaku telah menerima SPDP sejak 13 Juni 2022.

14 Juli Rumah Nikita Mirzani Digeledah

Proses selanjutnya, aparat menggeledah rumah Nikmir di Petukangan, Jakarta Selatan pada 14 Juli 2022.

Hasil dari penggeledahan itu, penyidik menyita sebuah iPad.

22 Juli Nikita Mirzani Ditangkap di Mal

Seusai menemukan barang bukti, polisi menangkap Nikita di salah satu mal Jakarta.

Proses penangkapan paksa ini sempat menghebohkan karena anak Nikmir menangis minta ikut sang ibunda yang dibawa ke Polresta Serang Kota.

Polisi sempat berencana menahan Nikita, tetapi diurungkan karena alasan kemanusiaan.

25 Oktober Nikmir Resmi ditahan

Terbaru, Nikmir ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Serang pada 25 Oktober 2022.

Nikmir diduga sempat mengamuk karena menolak ditahan.

Namun, kini sang artis resmi diinapkan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari. (mcr31/jpnn)

 



Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler