jpnn.com, BOGOR - Perjanjian perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Indonesia–Iran Preferential Trade Agreement/PTA) sukses ditandatangani di Istana Presiden, Bogor, Selasa (23/5).
Naskah persetujuan ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran Hossein Amirabdollahian.
BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan: Kemendag Dorong Muhammadiyah Menggerakkan Ekonomi
Penandatanganan itu disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Presiden Iran Ebrahim Raisi.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan penandatanganan Indonesia-Iran PTA ini sebagai momentum bersejarah, karena persetujuan dagang pertama kali dengan negara di kawasan Asia Tenggara.
BACA JUGA: Hadiri Halalbihalal LDII, Mendag Zulhas Sampaikan Pesan Begini
Menurut dia, Jokowi menyambut positif penyelesaian persetujuan dagang Indonesia-Iran PTA.
"Melalui persetujuan ini, Indonesia bisa meningkatkan ekspor menuju pasar yang lebih luas, khususnya ke negara mitra dagang non-tradisional seperti Iran,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan Ajak Diaspora Indonesia Maksimalkan Ruang Ini untuk Promosi Produk
Sejak Perundingan Indonesia-Iran PTA pertama kali dilaksanakan pada 25—26 November 2010 di Medan, Sumatra Utara, kedua pihak melakukan tujuh putaran perundingan dan sepuluh pertemuan intersesi.
Ketua Partai PAN itu menyatakan, penyelesaian persetujuan preferensi perdagangan ini menjadi momentum yang tepat untuk percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Kami harap implementasi Indonesia-IranPTA ini dapat meningkatkan kinerja sektor perdagangan dan investasi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19,” imbuh Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan, perundingan Indonesia-IranPTA akan sangat bermanfaat bagi Indonesia.
Salah satunya adalah dengan terbukanya akses pasar ke Iran melalui penghapusan dan penurunan tarif bea masuk pada saat persetujuan berlaku (entry into force).
“Persetujuan Indonesia-IranPTA dengan Iran merupakan persetujuan dagang Indonesia yang kedua kalinya dengan negara di kawasan Timur Tengah setelah IUAE—CEPA dengan Persatuan Emirat Arab. Meskipun cakupannya bersifat terbatas, persetujuan Indonesia-IranPTA merupakan infrastruktur penting dalam mengoptimalkan potensi perdagangan bilateral kedua negara,” urai Djatmiko.
Djatmiko menjelaskan, salah satu keunikan dalam persetujuan Indonesia-IranPTA ini adalah disepakatinya pasal terkait imbal dagang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah PTA. Imbal dagang merupakan alternatif dalam transaksi perdagangan nontradisional.
“Imbal dagang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdagang secara bilateral, tanpa terkendala kelangkaan atau kesulitan mata uang yang selama ini dijadikan sebagai alat tukar dalam proses perdagangan ekspor-impor internasional,” kata Djatmiko.
Setelah persetujuan Indonesia-Iran PTA ditandatangani, proses selanjutnya adalah ratifikasi atau pengesahan oleh kedua negara sesuai dengan ketentuan dan prosedur di masing-masing negara. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpin Misi Dagang ke Mesir, Mendag Zulhas: Sukses Catat Transaksi Rp 12,88 Triliun
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian