jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Saiful Anam mengatakan DPR RI mungkin bakal berat dalam meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.
Kendati demikian, lanjut Saiful, DPR RI jangan sampai mengulur-ulur waktu dalam mengesahkan perjanjian ekstradisi tersebut.
BACA JUGA: Adu Banteng Truk Vs Motor, Nursiah Tewas Mengenaskan
"Sebab, publik akan menilai DPR adalah lembaga yang tidak pro terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Saiful kepada JPNN.com, Sabtu (29/1).
Menurut Saiful, perjanjian ekstradisi tersebut adalah momen DPR RI untuk memperbaiki citra di hadapan publik.
BACA JUGA: Jenazah Sertu Rizal Dimakamkan, Jenderal Dudung Berada Sangat Dekat
"Saya kira ini merupakan kesempatan bagi DPR untuk memperbaiki citranya selama ini," ujar pria bergelar Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia itu.
"DPR bisa dengan segera melakukan pengesahan terhadap perjanjian ektradisi yang saling menguntungkan bagi kedua negara," sambung Saiful.
BACA JUGA: Kue Tar Masuk Lapas Semarang, Petugas Langsung Siaga, Lihat Tuh Isinya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menandatangani perjanjian ekstradisi dan dua perjanjian lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura.
Perjanjian itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Advokasi Novia Seret Orang Tua Bripda Randy, Soroti Soal Pesan WhatsApp
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi