jpnn.com, SURABAYA - Tim advokasi keadilan untuk Novia Widyasari meminta Polda Jatim terus mendalami kasus pidana dengan tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Menurut salah satu tim advokasi Abdul Wahid, pihaknya menyayangkan bila tersangka Randy dijerat Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dengan Persetujuan.
BACA JUGA: Jenazah Sertu Rizal Dimakamkan, Jenderal Dudung Berada Sangat Dekat
Abdul meyakini aborsi tersebut tanpa persetujuan dan kehendak korban, yakni ada unsur paksaan.
“Aborsi itu dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya. Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaan pasal yang awalnya 348 menjadi 347 KUHP, yakni aborsi tanpa persetujuan,” tegas dia, Sabtu.
BACA JUGA: Adu Banteng Truk Vs Motor, Nursiah Tewas Mengenaskan
Selain itu, Abdul juga menyinggung soal tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar antara korban dan orang tua pelaku.
Dalam isi pesan ituenyebut ibu Randy terlibat dalam aborsi yang dilakukan Novia.
BACA JUGA: Di Dalam Tahanan, Bripda Randy Menerima Kabar Pemecatannya, Lihat Tuh
"Ada kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab, termasuk orang tua Randy atas tindakan aborsi paksa Novia Widyasari hingga berujung pada kematiannya," tandas Abdul.
Bripda Randy juga sudah menerima sanksi etik kepolisian, yakni diberhentikan tidak dengan hormat.
Namun, lanjut dia, kasus itu tetap akan diawasi mengingat proses pidana umum Bripda Randy masih harus diselesaikan.
“Di luar proses etik profesi yang melahirkan putusan PTDH itu, kami mengingatkan Polda Jatim masih terdapat proses pidana yang harus diselesaikan secara tuntas, adil, dan terbuka,” pungkas Abdul. (JPNN Jateng)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kue Tar Masuk Lapas Semarang, Petugas Langsung Siaga, Lihat Tuh Isinya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha