Perjuangkan Hak PMI, Menaker Ida Usul Kenaikan Upah Minimum ke Pemerintah Hong Kong

Senin, 31 Juli 2023 – 21:46 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) saat melakukan pertemuan bilateral dengan Secretary for Labour and Welfare Department of Hong KongChris Sun Yu Han, Senin (31/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, HONG KONG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan upaya perlindungan dan diplomasi terus digencarkan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk yang berada di Hong Kong.

Dia menyampaikan berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada PMI di Hong Kong dengan mengusulkan adanya peningkatan hak-hak PMI, berupa upah minimum, jam kerja dan hari libur, serta proses pengurusan visa yang mudah, cepat, dan adil.

BACA JUGA: Menaker Ida Minta P3MI Perluas Peluang Kerja Bagi Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

"Saya mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan kenaikan UMR 2023 dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dasar saat ini," kata Menaker Ida Fauziyah.

Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hongkong Chris Sun Yu Han, Senin (31/7).

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker & Gubernur Perfektur Miyagi Teken Nota Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan

Menaker Ida menyampaikan hak-hak dasar lainnya yang juga penting bagi pekerja, yakni adanya waktu istirahat tanpa gangguan, baik di siang maupun malam hari.

Sebab dengan istirahat yang cukup akan berdampak baik untuk kesehatan dan kemampuan kerja mereka.

"Saya ingin Pemerintah Hong Kong agar dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja dan waktu istirahat bagi pekerja domestik asing," harap Menaker Ida.

Dalam perekrutan dan penempatan PMI, lanjut Ida Fauziyah, tidak dapat dipungkiri perlunya biaya penempatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja.

Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract.

Sementara Indonesia juga menetapkan komponen biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada pemberi kerja.

"Saya menilai apa yang telah tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, namun juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri," terangnya.

Pada pertemuan ini, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan keinginannya agar Pemerintah Hong Kong dapat membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal yang memerlukan keterampilan tinggi, seperti perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan.

"Saya percaya melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat, berkembang dan berkesinambungan," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler