Perka 10 Tujuannya untuk Tingkatkan Mutu Batam di Mata Dunia

Kamis, 05 Oktober 2017 – 03:45 WIB
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Anggota DPRD Kepri Surya Makmur Nasution angkat bicara terkait Perka 10 Tahun 2017 yang dikeluarkan BP Batam sejak Juni lalu.

Menurut Surya, kebijakan deposit 10 persen prapembangunan ini dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan mutu Batam di mata dunia.

BACA JUGA: Suami Pengangguran Penyebab Banyak Perceraian di Batam

"Ini kan merupakan jaminan investasi untuk mengelola kawasan industri. Supaya tata kelola lahan Batam tidak dikatakan murahan," ujar Surya Makmur kepada Batam Pos, Rabu (4/10).

Tujuan dari kebijakan deposit ini menurut Surya sangat baik. Karena dengan lahan yang jumlahnya terbatas, maka BP Batam harus lebih selektif lagi dalam menentukan investor yang ingin menanamkan modalnya.

BACA JUGA: Batam Gelar Event Fun Run 2017 Bertaraf Internasional

"Batam punya lahan terbatas, kan tak mungkin diserahkan kepada orang yang tidak tepat seperti broker. Hal tersebut yang menyebabkan banyak lahan tidur di Batam, karena dipakai spekulan," ujarnya lagi.

Dia menilai sudah sepantasnya Batam diisi oleh perusahaan-perusahaan industri bonafit yang untuk menjaga kelangsungan investasi jangka panjang.

BACA JUGA: Jurnalis Singapura-Malaysia Diajak Famtrip Menawan ke Batam

"Karena lahan di Batam tinggal sedikit, maka seharusnya yang dapat lahan tersebut adalah perusahaan bonafit dan memiliki manajemen keuangan yang sehat. Kan tak salah kita bertanya mengenai keuangannya karena supaya investor yang datang itu nanti benar-benar memang mau buka industri disini," tegasnya.

Surya kemudian mengambil di kawasan industri Shenzen di China, mereka juga menerapkan kebijakan yang sama. Bahkan jumlah depositnya lebih besar daripada di Batam."Ini Perka sebenarnya biasa saja, karena di Shenzen atau negara lain juga berlaku garansi bank seperti ini," ungkapnya.

Namun, dia menyarankan agar kebijakan deposit ini tidak berlaku untuk tanah yang memiliki prioritas untuk kepentingan publik. Seperti tanah untuk pemukiman.

"Kalau untuk investasi ya memang harus. Mereka mau bangun galangan kapal masa dikasih lahan saja tanpa ada jaminan. Jangan main kasih lahan saja, nanti jadi bahan spekulan," ucapnya.

Meskipun setuju dengan Perka ini, Surya menyayangkan sikap BP Batam yang dianggap tertutup soal kebijakan sensitif seperti Perka ini.

"Sama seperti ketika ada proses kelahiran. Perka ini lahir terlalu prematur sehingga orang menanggapinya secara panik, akibatnya lahir perbedaan persepsi. Makanya apapun itu kebijakan harus disosialisasikan kepada masyarakat. Responnya dipikirkan nanti, yang penting transparan dulu," harapnya.

Terpisah, anggota tim teknis Dewan Kawasan (DK), Taba Iskandar mengatakan sudah mengetahui mengenai polemik Perka 10 ini. Namun ia tidak bisa mengambil keputusan sebelum membicarakan ini dengan anggota tim teknis lainnya.

"Apapun keputusannya harus memiliki dasar peraturan yang berada diatasnya. Maka dari itu jika kebijakannya dianggap memberatkan dunia usaha, maka harus dicabut. Apalagi Perka itu hirarkinya kecil," jelasnya.

Namun untuk itu, timnya perlu mendengar masukan terlebih dahulu baik dari kalangan pengusaha maupun BP Batam."Ini masalah lahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Makanya harus didudukkan dulu dengan Gubernur yang juga anggota DK," paparnya.

Sedangkan BP Batam lewat Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan secara singkat mengenai prosedur untuk mendapatkan hak tanggungan dari BP Batam sebelum menjaminkan sertifikat lahan ke bank.

"Diajukan kepada Kepala Kantor Lahan kemudian baru diproses. Prosesnya maksimal lima hari kerja dan kemudian akan diputuskan sepanjang persyaratannya sudah terpenuhi," ungkapnya.

Persyaratan utamanya kata Andi adalah tidak ada utang ke BP Batam dan sudah memiliki Fatwa Planologi."Detail lebih lanjut akan disampaikan jelas dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Dasar dari peraturan ini adalah ketentuan Pasal 34 PP 40 Tahun 1996 yang menetapkan bahwa pengalihan HGB dan Hak Pakai diatas tanah HPL memerlukan persetujuan dari pemegang HPL yakni BP Batam.

Lebih lanjut lagi, dengan PP tersebut maka kebijakan ini dapat memberi kepastian hukum, yakni mengenai konsekuensi sebagai akibat dari pembebanan hak tanggungan atas HGB yang terletak diatas tanah HPL dan tentang adanya kemungkinan beralihnya HGB di atas tanah HPL kepada pihak ketiga dalam rangka eksekusi Hak Tanggungan.

"Yaitu apabila debitur tidak dapat melunasi hutang yang dijamin dengan hak tanggungan tersebut," tambah Andi.

Hal itu semakin dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 640.1-3430 tanggal 17 September 1998 yang menyatakan bahwa karena eksekusi hak tanggungan mengakibatkan HGB beralih kepada pihak lain maka pembebanan hak tanggungan diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang HPL yang akan berlaku sebagai persetujuan untuk pengalihan hak tersebut dalam rangka eksekusi hak tanggungan.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perka 10 Dinilai Hambat Investasi, Kadin Mengadu ke Darmin


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler