jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mematuhi aturan pemerintah pusat yang melonggarkan perkantoran nonesensial bisa bekerja 50 persen di kantor saat PPKM Level 3 ini.
Meski begitu, dia tetap menyarankan agar pekerja bisa melakukan pekerjaanya dari rumah saja.
BACA JUGA: Wagub Sumbar Audy Joinaldy Titip Pesan Penting di ISI Padang Panjang
“Seperti yang sudah disampaikan Pak Jokowi berkali-kali, kalau bisa bekerja dari rumah, ya, dari rumah,” kata Ariza di Balai Kota, Selasa (15/2).
Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyebutkan pihaknya bakal tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kantor yang melanggar protokol kesehatan.
BACA JUGA: Laju Penularan Covid-19 di Jakpus Tertinggi, Pak Wagub Bilang Gegara Perkantoran
Apalagi untuk perkantoran atau perusahaan yang tidak patuh menerapkan 50 persen bekerja dari rumah.
“Setiap hari kami sidak. Petugas kami apakah dari satpol PP, TNI Polri, itu setiap hari melakukan pengawasan, monitoring dan juga sidak dan penindakan,” ungkap dia.
BACA JUGA: Simak! Ini Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Riza kembali meminta kepada masyarakat atau pun pekerja untuk melaporkan kantor yang tidak patuh aturan PPKM Level 3.
“Kalau warga melihat ada tempat-tempat atau kegiatan yang melanggar prokes laporkan, akan kami tindak,” tuturnya.
Diketahui, pada PPKM Level 3 kali ini, pelaksanaan WFO pada sektor nonesensial dinaikkan menjadi 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin
Dalam aturan sebelumnya, kapasitas karyawan yang WFO hanya 25 persen. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Jumlah Pengguna KRL Semenjak PPKM Level 3
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi