Perkara Akil, Majelis Hakim Ragukan 3 Orang Saksi

Selasa, 01 Juli 2014 – 12:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meragukan keterangan yang disampaikan tiga orang saksi dalam persidangan terdakwa perkara suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah, di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar.

Tiga orang saksi tersebut adalah pengusaha Muhtar Ependy, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, dan istri Budi, Suzana Budi Antoni. Hakim menyampaikan keraguan atas keterangan ketiganya saat membacakan amar putusan Akil terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang.

BACA JUGA: Lebaran, Kereta Api dan Pesawat Jadi Primadona

"Menurut majelis apabila dihubungkan satu sama lain maka keterangan saksi Muhtar Ependy, Suzana Budi Antoni dan keterangan Budi Antoni patut diragukan," kata Hakim Ketua Suwidya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).

Majelis hakim, lanjut Suwidya, meyakini adanya keterkaitan ketiganya dalam Pilkada Empat Lawang. Hal ini terlihat dari bukti-bukti di persidangan berupa kartu C1, merchandise pilkada, bon pemesanan merchandise, dan buku rekening atas nama Muchtar Ependy pada BPD Kalbar cabang Jakarta.

BACA JUGA: KPK Berusaha Kuatkan Putusan Akil di Tingkat MA

Menurut Suwidya, bukti-bukti yang ada itu memberikan petunjuk pada majelis mengenai adanya hubungan yang sangat intensif antara Budi, Suzana, dan Muchtar.

"Sebelum putusan proses keberatan sengketa Pilkada Empat Lawang diajukan dan diputuskan," ujarnya.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Didesak Minta Maaf Kepada Santri dan Ulama

Dalam amar putusan, majelis hakim menjelaskan mengenai alur pemberian suap kepada Akil terkait sengketa Pilkada Empat Lawang. Mulanya, pada sekitar bulan Juli 2013 ada seorang perempuan diantar beberapa orang laki-laki termasuk Muhtar menitipkan uang ke BPD Kalbar cabang Jakarta.
Uang itu dititipkan kepada Wakil pimpinan BPD Kalbar Iwan Sutaryadi.

"Di BPD Kalbar cabang Jakarta ada seorang perempuan di antar beberapa orang laki-laki diantar pula saksi Muhtar Ependy menitipkan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Iwan Sutaryadi," tutur Suwidya.

Hakim menduga perempuan yang diantar adalah Suzana. "Dalam hal ini sangat kuat patut diduga bahwa benar uang tersebut dibawa Suzana Budi Antoni," kata Suwidya.

Dikatakan Suwidya, beberapa hari kemudian, Muhtar menelepon Iwan agar menerima titipan uang yang akan diserahkan Budi Antoni melalui Suzana. Kali ini, uang yang dititipkan berjumlah USD 500 ribu. "Sebesar USD 150 ribu ditambah USD 350 ribu untuk dititipkan kepada Iwan Sutaryadi," ujarnya.

Soal penyerahan uang tunai sebesar Rp 5 miliar dan USD 500 ribu kepada Akil diketahui berdasarkan keterangan dari keponakan Muhtar, Miko Panji Tirtayasa. Penyerahan uang itu dilakukan di rumah dinas Ketua MK.

"Bahwa menurut keterangan Miko Panji Tirtayasa, Muhtar Ependy bersama Miko Panji lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 miliar dan USD 500 ribu kepada terdakwa di rumah dinas Ketua MK RI di Jalan Widya Chandra III Nomor 7," ucap Suwidya.

Sedangkan, kata Suwidya, sisa uang sebesar Rp 5 miliar disimpan disetorkan ke rekning tabungan Muhtar Ependy secara bertahap di bank BPD Kalbar cabang Jakarta.

"Penerimaan duit Pilkada Empat lawang jelas terbukti dari keterangan saksi Miko Panji Tirtayasa yang mengantar bungkusan berisi ikan asin atau yang oleh terdakwa seringkali disebut pempek. Yang menurut saksi Miko Panji berisi uang dalam pecahan 100 ribu yang diambil Daryono dan dimasukan dalam rumah," tandas Suwidya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Prabowo-Hatta 58,7 Persen, Jokowi-JK 41 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler