jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Ia dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Terkait putusan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya akan berusaha agar keputusan di Pengadilan Tipikor bisa dikuatkan di tingkat Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Didesak Minta Maaf Kepada Santri dan Ulama
"KPK akan memastikan bahwa semua putusan yang sudah diputus di PN dikuatkan di tingkat MA," kata Bambang dalam pesan singkat, Selasa (1/7).
Bambang menjelaskan, pihaknya akan mempelajari putusan hakim dalam perkara Akil. Hal ini dilakukan untuk menentukan sikap bagi para pemberi suap kepada terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang itu.
BACA JUGA: Klaim Prabowo-Hatta 58,7 Persen, Jokowi-JK 41 Persen
"KPK akan mempelajari hasil persidangan untuk menetukan langkah lebih lanjut bagi pemberi suap," ujar Bambang.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, putusan Akil menggambarkan rasa keadilan hukum dari majelis hakim. Putusan itu juga menjadi penghormatan majelis untuk penguatan demokrasi yang selama ini telah dirobek-robek sebagian proses politik.
BACA JUGA: Rakyat Disuguhi Janji Manis Kandidat
Menurut Busyro, putusan Akil juga menjadi pesan moral kepada para penegak hukum yang terkait dalam proses-proses pilkada. Para penegak hukum itu, kata dia, harus bisa menjaga integritas.
"Sekaligus pesan juga bagi majelis hakim dan KPK kepada siapa pun juga yang ikut pilkada untuk cara-cara penyuapan," ujar Busyro.
Diakui Busyro, pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap Akil yang sudah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. "Perlu disampaikan KPK menghormati proses hukum. Apa yang diputuskan majelis hakim kita perlu hormati bersama," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalangan Santri Merasa Terlukai Kicauan Fahri
Redaktur : Tim Redaksi