jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara aksi 1812 yang berlangsung di Jakarta Pusat, Jumat (18/12), ke tingkat penyidikan.
Aksi yang digelar Anak Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), Front Pembela Islam (FPI), dan PA 212 dianggap melanggar protokol kesehatan.
"Pagi ini naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Monas, Jakarta, Senin (21/12).
Polisi setidaknya sudah meminta keterangan dari sembilan orang saksi selama proses penyelidikan.
BACA JUGA: Perintah Terbaru FPI kepada Seluruh Laskar dan Simpatisan, Simak Baik-baik
Hanya saja, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu tak identitas para pihak yang sudah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Polisi juga telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan gelar perkara.
Kemudian, polisi bakal memanggil sejumlah orang yang dinilai bertanggung jawab atas Aksi 1812.
Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan waktu pemeriksaan terhadap para penanggung jawab kegiatan.
"Rencana nanti akan kami panggil. Tindak lanjutnya kami akan memanggil termasuk penanggung jawabnya di sini. Termasuk panitianya yang lain. Ada beberapa panitia lain kami akan panggil sebagai saksi. Ini masih kami persiapkan," pungkas Yusri Yunus.
Aksi 1812 yang menuntut pembebasan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 atau 160 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 455 orang yang ikut dalam aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Polisi memastikan, ratusan orang yang ditangkap dalam aksi yang menuntut pembebasan Rizieq Shihab itu berasal dari kelompok FPI. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Staf Kedubes Jerman Datangi Markas FPI, Kalimat TB Hasanuddin Tegas
BACA JUGA: Kasus 6 Laskar FPI Tewas, Munarman Mengklaim Punya Bukti Baru, Apa Itu?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama